Temuan BPK Sebesar Rp 13.881.444.600,00 Dalam Realisasi Belanja Honorium Kab Tanjab Barat TA 2021,Yang Tidak Punya Dasar Hukum.

 

Jambi.02/23.Berdasarkan LHP BPK Nomor 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022. Tertanggal 20 Mei 2022, Ada temuan BPK terkait realisasi belanja honorium daerah sebesar rp 13.881.444.600,00 tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan tidak punya dasar hukum,yang mengakibatkan membebani keuangan daerah.

Di kutip dari lhp BPK RI bahwa “Salah satu contoh yaitu pemberian honor Bupati dan wakil bupati tidak terdapat batasan honornya, sehingga peberian honorium netto bupati sebesar rp 146.495.000,00 dan peberian honorium netto wakil bupati sebesar rp 80.176.250,00 tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020.

Kemudian pemberian honorium netto sebagai kordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Sekda selama 12 bulan sebesar rp 71.400.000,00 tidak diatur dalam Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan juga tidak terdapat dalam keputusan Bupati Nomor 454/Kep.Bup/Bappeda/2021, sehingga pemberian honor tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kemudian pemberian honorium narasumber, pembahas dan penceramah yang berasal dari pejabat SKPD sebesar rp 37.040.000,00 ini tidak sesuai dengan Pepres Nomor 33 Tahun 2020.

Terkait hal ini dikutip dari laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah kab tanjab barat, Bupati dan Sekda menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut.

Menanggapi adanya temuan BPK dalam realisasi belanja honorium dilingkungan Pemkab tanjab barat TA 2021, Ketua LSM MAPAN, Dd’ akan berencana melaporkan hal ini ke KPK.Ujarnya.