Bendahara Desa Harapan Jaya Terancam 2 Tahun Penjara Usai SP2HP Tinggal Gelar Perkara Pidana

 

Morowali- Tindaklanjut Laporan Pengaduan Wartawan Yohanes atas dugaan Perilaku Oknum Bendahara Desa Harapan Kecamatan Bumiraya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Tinggal Menunggu Gelar Perkara Pidana.

“Hal ini diteruskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bumi Raya Bripka Sucipto, pada hari Kamis(26/01/2023) Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) dengan nomor: SP2HP/03/2023/Reskrim.

“Bersama ini kami memberitahukan sehubungan dengan penanganan perkara tersebut adalah sebagai berikut. Laporan/pengaduan Saudara sampai saat ini telah dilakukan upaya penyelidikan oleh Penyidik sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat(3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah),”Urainya.

Dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Terlapor. Tinggal Menunggu Gelar Perkara,”Tutup

Red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*