Diduga Langgar Aturan Disiplin PNS, Oknum Kepsek SMP 7 Tapung Dilaporkan LSM Penjara (Rudi Lase)  Ke Dinas Pendidikan Kampar

Foto ilustrasi

 

Kampar,  – Baru baru ini lembaga swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara (lsm penjara) kabupaten kampar resmi melaporkan oknum kepala sekolah menengah pertama negeri 7 di desa kijang rejo kecamatan tapung

Laporan yang di sampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran setatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang mengacu pada undang undang pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS.

Rudy Lase sebagai pelapor menjelaskan dalam laporan informasi bernomor 216/Li/DPC-LSM-PJR/KPR/X/2022 tertanggal 27 oktober bahwa oknum kepsek SMP Negeri 7 Tapung di sinyalir tidak taat aturan bahkan kuat dugaan melanggar peraturan yang tertuang sebagaimana di maksud dalam ketentuan PP nomor 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP nomor 10 tahun 1983 tetntang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS. ucap ketua

Dikatakan lase, dalam pasal 14 PP nomor 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP momor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS disebut bahwa “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Beber pelepor

Kendati demikian, aktifis yang di kenal sebagai pendemo ini juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kab. Kampar agar melakukan tindakan tegas secara adminitrasi atau adminitratif karena dalam peraturan yang berlaku PNS dilarang untuk menikah siri, bahkan seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahan nya kepada pejabat yang berwenang. Sebut pria asal tapteng sumut

Lanjut, sanksi bagi PNS yang melakukan nikah siri dapat di jatuhi beberpa hukuman disiplin berat dalam pasal 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS yang terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat yaitu, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan nya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Tegas lase