Gugatan diduga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Antara Warga Lawan Lurah Memasuki Sidang Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Hadir Kuasa Hukum Warga Muhamad Ali, S.H., M.H

Jakarta – Memasuki sidang agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis (3/11), hadir dilapangan dalam sidang agenda PS tersebut antara lain pihak penggugat warga bernama Rosid Widana dan kuasa hukum Muhamad Ali, S.H., M.H dan beberapa ahli waris, pihak tergugat hadir mulai dari RW dan kuasa hukum, Lurah, Camat, Walikota, Gubernur DKI hadir dan diwakilkan oleh bidang hukum diinstasi tersebut.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdaftar pada tanggal 7 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2022/PN.JKT.BRT

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh warga melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan tanpa sebab yaitu dikarenakan pelayanan kelurahan kepada masyarakat dinilai sangat kurang dan terkesan menghalangi-halangi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dituju mulai dari tingkat RW hingga Gubernur, berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang jasa, dan/atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.