Jual Istri ke Hidung Belang Demi Menutupi Kebutuhan Sehari hari

 

Banten, selidikkasus.com
Unit PPA Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial AR 29 tahun yang diduga terlibat kasus penjualan orang (TPPO).

Ironisnya seorang wanita yang dijual adalah istrinya sendiri berinisial EE melalui aplikasi MiChat kepada pria hidung belang.

Kepada awak media Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan kasus ini unik.

“Kasus ini cukup unik,suami dan istri sepakat menjual si istri melalui aplikasi MiChat” kata Kapolres Serang Kota,minggu 27/03/2021 kemarin.

Melalui aplikasi tersebut,AR menjajakan istrinya dan mencari pelanggan yang akan memakai jasanya,dan setelah mendapatkan EE melayani pria hidung belang dikamar kos yang disewanya dikawasan Kaligandu,Kota Serang-Banten.

“Mereka menggunakan aplikasi untuk menjajakan istrinya kepada yang berminat,nanti dilayani di kosan dengan sekali pelayanan Rp 500 rb”papar Maruli lagi.

Saat diintrogasi polisi,AR mengaku dalam sebulan meraup keuntungan 10 juta,dan uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Sangat disayangkan,sewaktu EE melayani laki laki hidung belang,anak kembar mereka ikut serta atau dibawa walaupun disembunyikan dikamar sebelah.

Atas dasar perbuatannya itu AR dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjualan orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Mereka dikenakan Undang undang TPPO dengan ancaman maksimal 15 dan minimal 3 tahun penjara” pungkasnya.

Lp. Gun’s/Jakarta