MUI Deli Serdang : Kampanye Sehat Tanpa Propaganda Simbol Agama.

 

Dalam rangka pencegahan dini mengawal demokratisasi masyarakat warga Deli Serdang khususunya dan warga negara Indonesia umumnya yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa, untuk menghindari kasus polemik proses pemilihan dari mulai pemasangan baliho dan kampanye, MUI Deli Serdang menghimbau kepada Tim Sukses dan Calon-Calon Kepala Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), agar memperhatikan rambu-rambu normatif keagamaan.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI Tahun 2018 menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang.

Agama dan simbol keagamaan tidak boleh hanya dijadikan kedok untuk menarik simpati dan pengaruh dari umat beragama serta untuk mencapai tujuan meraih kekuasaan semata.
Simbol-simbol agama atau simbol-simbol budaya yang identik dengan simbol agama tertentu tidak boleh digunakan untuk menipu dan memanipulasi umat beragama agar bersimpati guna mencapai tujuan politik tertentu, karena akan bertentangan dengan ajaran agama dan termasuk penodaan agama. Ini bagian dari amanah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI yang berlangsung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 7-9 Mei 2018 lalu.

Hal ini bukan berarti agama harus dipisahkan dengan politik. Islam menolak pandangan dan upaya yang memisahkan antara agama dan politik.
Islam sebagai ajaran yang bersumber dari wahyu merupakan ajaran yang komperehensif, memiliki tuntunan kebajikan yang bersifat universal dan meliputi seluruh aspek kehidupan. Islam mencakup juga tatanan mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur masalah sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan.

Politik dan kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menjamin tegaknya syariat dan terjaminnya urusan dunia. Politik dalam Islam adalah sarana untuk menegakkan keadilan, sarana amar makruf nahi munkar dan sarana untuk menata kebutuhan hidup manusia secara menyeluruh.

Karena itu, politik tidak boleh dipahami hanya sebagai sarana meraih kekuasaan tanpa memerhatikan etika dan moral keagamaan. Tempat ibadah bukan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan, melainkan harus dijadikan sebagai sarana pendidikan dan dakwah Islam termasuk masalah politik keumatan, bagaimana cara memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan agama, bagaimana mengembangkan ekonomi keumatan, bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta bagaimana mewujudkan ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Ini hal prinsipil yang seyogyanya masing-masing elemen keagamaan memahaminya secara utuh. MUI Deli Serdang juga menghimbau agar masing-masing kandidat bersaing secara fair dan sportif tanpa menggunakan issu SARA, black compaign, money politic, dan penistaan serta pembunuhan karakter/pencermaran nama baik.