Jakarta- Pada hari ini Rabu Tanggal 16 Maret 2022 Wakil Ketua FBR dari Gardu 0377 yang juga seorang Advokat menjadi Kuasa Hukum dari Abang Roy Irawan yang merupakan Humas FBR dari Korwil Tangkot dan pada hari ini memenuhi panggilan sidang yg ke 7 dari Pengadilan Negeri Jakata Barat, sidang kali ini dengan agenda Kesimpulan.
Suatu perjalanan yang panjang dalam menangani perkara Perdata Wanprestasi antara Abang Roy Irawan selaku Tergugat dengan salah satu lising ternama di Jakarta selaku Penggugat.
Berawal tahun 2018 Abang Roy Irawan mengajukan permohonan pembiayaan kredit kendaraan pada salah satu lising di Jakarta, pada pengajuan permohonan pembiayaan saat itu Bang Roy Irawan berstatus masih karyawan di Perusahaan lising tersebut, dan untuk pembayaran angsuran perbulan auto debet melalui rekening BCA, sejak Januari 2019 Bang Roy Irawan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut yang mengakibatkan untuk pembayaran angsuran perbulan Bang Roy Irawan sudah tidak bisa membayar angsuran perbulannya lagi dikarenakan sarana sebagai alat pembayaran tersebut sdh tidak bisa digunakan auto debet lagi, karena selain untuk pembayaran auto debet angsuran pembayaran perbulan rekening tersebut juga untuk pembayaran gaji Bang Roy Irawan dari perusahaan lising tersebut, dan juga kondisi keuangan Bang Roy Irawan sedang tidak sehat waktu itu, lising tersebut menggunakan kontrak perjanjian pembiayaan yang sama dengan nasabah pada umumnya walaupun Bang Roy Irawan waktu itu masih berstatus karyawan di lising tersebut, dan pada tahun 2019 Bang Roy Irawan juga pernah mengajukan _Pelunasan Khusus_ kepada lising tersebut akan tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang.
” _Atas Nama Keadilan Wakil dari FBR G.0377 disini terus berjuang memperjuangkan Hak Saudara kita untuk memperoleh Keadilan yang seadil-adilnya_ .” Ucap Kuasa Hukum Abang Muhamad Ali, S.H., M.H.
Wakil FBR G.0377 yang juga Kuasa Hukum dari Bang Roy Irawan selaku Tergugat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 09.37 lalu sekitar 1 jam kemudian Kuasa Hukum dari pihak Penggugat hadir dan sidang pun dimulai pukul 12.35, turut hadir di Persidangan Abang Miftah Asst Advokat dan juga pengurus Majelis Rempug Korwil Tangkot dan hadir pula Abang Roy Irawan selaku dari Tergugat, sidang pun selesai pada pukul 12.50
” _Wakil dari G.,0377 sebagai Kuasa Hukum Tergugat Bang Roy Irawan melakukan sidang dengan agenda Kesimpulan_ .” Ucap Abang Muhamad Ali, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Bang Roy Irawan).
Untuk Sidang Selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 6 April 2022 dengan agenda Sidang Putusan dari Majelis Hakim.
” _Kita semua berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permintaan Kita dalam isi Jawaban atas Gugatan, Duplik, Bukti Surat dan Kesimpulan yang kami berikan dalam Putusan di agenda selanjutnya_ .” ucap Abang Muhamad Ali, S.H., M.H (Kuasa Hukum Bang Roy Irawan).