Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri.

Kediri,selidikkasus.com. –
Satresnarkoba Polresta Kediri Kota kembali berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pengedar dengan inisial ER (18 th) salah satu warga lingkungan Ringinanom Rt.01 Rw.02 kelurahan Ringinanom Kec. Kota Kediri. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba dipinggir jalan kelurahan Kampungdalem kecamatan Kota Kediri,(12/10/2021).

Kasatresnarkoba Polresta Kediri Kota AKP Subijanto, S.H,melalui Kasubbag Humas Iptu Henry mengatakan, Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kampundalem.”pada awak Media , melalui Whats App, Sabtu ( 16/10/2021)

‘Tim Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari warga, begitu mendapatkan tim langsung merapat ke TKP ,”jelas Kasubbag.”

Kasubbag Humas melanjutkan, dari tangan tersangka Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket/klip plastik isi kristal shabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta pembungkusnya.dan 1 (satu) alat hisap shabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,”lanjut Kasubbag.

Iya, menambahkan,tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tandas Kasubbag Humas.(*rud)

Lp. Koordinator Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*