Saksi Tergugat Tidak Mengetahui Sejarah Tanah

WONOSOBO- Senin (12-07-2021) Hari ini, sidang penghadiran saksi dari tergugat PT. Dieng Djaya dalam kasus sengketa tanah antara Desa Dieng dengan PT. Dieng Djaya, dalam perkara No 9/PdtG/2021/ PN Wsb, dimana untuk minggu sebelumnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menghadirkan saksinya.

Sidang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, dan turut tergugat minus Camat Kejajar karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Turut hadir dalam sidang warga Dieng yang penasaran dengan saksi yang diajukan oleh tergugat. Dikarenakan tidak semua warga bisa masuk ke ruang sidang karena pembatasan, maka hanya beberapa warga saja yang mewakili, banyak juga warga yang dengan sabar menunggu diluar.

Galih Rio Purnomo, S.H Humas PN Wonosobo menjelaskan berdasarkan info dari majelis sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Tergugat sebanyak 2 orang, yaitu saksi 1, Slamet Sudarto merupakan karyawan PT Dieng Djaya bagian kearsipan (tidak disumpah), saksi 2 Toni Antosius merupakan mitra kerja dari PT Dieng Djaya.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Kamis (15-07) dengan agenda tambahan bukti dari Penggugat,” papar Galih.

Sebagai pengacara Desa Dieng Harmono, SH, MM, CLA, CPL, Med dari DPC IKADIN BANJARNEGARA mengatakan, Dari saksi yang di hadirkan tidak mengetahui persis sejarah tanah, hanya membaca dokumen yang di klaim sebagai tukar guling, yang jelas jelas data persil leter c obyek berbeda dengan kenyataan, bahwa obyek yang disengketakan adalah aset kekayaan desa yang merupakan bengkok desa.

“Saksi Toni Antonius yang menurut pengakuannya Partner dari owner PT. Dieng Djaya (Jhoni Sutantio) diperintahkan mengoptimalkan asset PT Dieng Djaya, seakan mendeklair penerbitan SPPT baru untuk pembaharuan SHGB no 0004, indikasi untuk dialihkan ke pihak lain, padahal senyatanya tanpa alasan hak jelas PT. Dieng Djaya, menurut BK LETER C DESA hanya punya tanah di Persil 42, ini ada indikasi broker tanah, mencuri asset desa, yang nyata nyata desa belum pernah terima tanah ganti rugi,” jelasnya.
Selanjutnya Harmono menambahkan jika saksi cuma berdalih BPN telah mengukur ulang, nyatanya tidak bisa menunjukan obyek asset desa yg dahulu hasil tukar guling. Saksi yg diperintahkan untuk optimalisasi aset PT Dieng Djaya yang dibeberapa tempat, sejak 2016 ketika menemui Kades hanya berdalih urusan komersil. “sejak itupula mempertanyakan SPPT pajak yg tidak terbayar, berbagai cara untuk pembaharuan SHGB yg nyata2 tanah tukarguling belum diserahkan, “lanjutnya.

Harapannya, semoga majelis Hakim berpikiran jernih dalam melihat persidangan tadi.

“Dan menjadikan perkara ini terang benderang berkeadilan sehingga asset desa sebagai kekayaan bengkok kembali ke Pemdes,” pungkas Harmono.