Jombang, selidikkasus.com–Petugas Lapas(Lembaga Permasyarakatan) Jombang, Sabtu pagi, (26/6) kembali berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu yang hendak dimasukkan kedalam lapas menggunakan modus cerdik.
“Mahendra Sulaksana, Kalapas Jombang menjelaskan penggagalan masuknya narkoba itu berawal dari ketelitian petugas Lapas saat menggeledah barang titipan dari seorang pengunjung bernama Sukari.
Salah satu titipan barang tersebut yaitu kopyah serta sarung, saat dilakukan pemeriksaan kopyah, ditemukanlah 1 plastik klip berisi kristal putih yang diselipkan dibalik kain bludru kopyah.
“Pengirim barang bernama Sukari, saat itu hendak menitipkan barang bawaannya untuk seorang warga binaan Lapas bernama Achmad Andi Muhtamim”, jelas Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, Achmad Andi ini merupakan warga binaan Lapas kasus narkoba dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan dan sedang menjalani masa hukumannya di lapas Jombang
Saat ini barang bukti Kopyah, Narkoba dalam 1 plastik klip telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhitung sudah beberapa kali petugas Lapas Klas IIB Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang akan dikirimkan kedalam blok narapidana. sebelumnya yang digagalkan adalah penyelundupan memakai modus memasukkan dalam cabai rawit, dalam buah salak, serta krupuk upil.
Mendapatkan laporan dari lapas Jombang, Tim Satreskoba Polres Jombang segera bergerak menuju TKP dan mengamankan Tersangka Sukari beserta barang bukti kopyah dan 1 klip sabu. Tersangka langsung digelandang menuju polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Mochammad Mukid, kasat Reskoba Polres Jombang membenarkan, “benar kami telah mengamankan tersangka yang hendak menyelundupkan sabu dengan modus diselipkan kedalam kopyah dengan dalih mau mengirimkan alat sholat untuk salah satu napi yang bernama Achmad Andi”. Ungkapnya saat dihubungi melalui telephone. (UDN)