Diduga Pelaku Pengedar Pil Koplo, Warga Jarak Plosoklaten Dibekuk Polisi

Kediri, selidikkasus.com-Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin. Bagas Rio Pakusari (19) warga Dusun Kalasan Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diamankan polisi. Yang bersangkutan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumah pelaku pada Rabu malam (23/06/21)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan jika penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Rabu sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku.” ujar Kasubag humas dalam keterangan tertulis yang diterima selidikkasus.com Senin pagi (28/06/21).

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 870 butir pil jenis dobel L dalam kemasan plastik dimasukkan botol plastik warna putih dan handphone merk Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

“Untuk kepentingan Penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.”tambah AKP Lartono

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” pungkasnya.(Roed)

Lp. Pemberitaan koordinator Liputan wil. Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.