Mantan Oknum Lurah Nganjuk Dan Panitya Nginap di Hotel Prodeo, Terkait Pungli program PTSL

Nganjuk selidikkasus.com.—Permasalahan Pungli program PTSL di wilayah hukum Nganjuk terus bergulir sudah memasuki tahab penangkapan tersangka, Senin (28/6/21), Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Tahun 2020.

Tersangka masing-masing berinisial K selaku mantan oknom Lurah Warujayeng dan HM selaku Ketua Panitia ll PTSL Kelurahan Warujayeng, di sangkakan terkena pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.

Penyebabnya, K tersandung kasus rasuah, yakni memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.

Ketua Tim Penyidik dari Kejari Nganjuk, Andie menjelaskan, modus yang dipakai kedua tersangka yakni mematok harga yang tak sesuai ketentuan ke warga Kelurahan Warujayeng yang hendak mengikuti program PTSL.

“(Tersangka) melakukan pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.” Kata Andie dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Praktik rasuah tersebut dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara Bulan April 2020 hingga tanggal 15 Desember 2020. Total pungutannya mencapai miliaran rupiah.

“Total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,” disampaikanya oleh Andie.

Penahanan terhadap para tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.

Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas lIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 16.30 Wib, dan kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 25 Juni 2021 s/d 14 juli 2021.( Roed ).

Lp. Pemberitaan Koordinator Wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.