ICW: Perangkat Desa Dominasi Terdakwa Kasus Korupsi.

Foto ilustrasi

.

.

JAKARTA, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.”Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan pejabat dari perangkat desa.

Dilangsir dari kompas.Com Berdasarkan data ICW, sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Data ini tersebut menunjukan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat desa setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Selama kurun waktu lima tahun terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Ini penting untuk dipikirkan lebih jauh oleh pemerintah, kenapa perangkat desa ini setiap tahun selalu mendominasi terdakwa-terdakwa kasus korupsi,” jelas Kurnia, dalam konferensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020 oleh ICW,

Menurut Kurnia, jika mengacu pada data tersebut, pemerintah harus melakukan evaluasi kinerja dan pemantauan pada penggunaan dana desa. Sebab, data ICW menunjukan fakta bahwa isu-isu penyelewangan penggunaan dana desa marak terjadi.

“Berarti ada isu pengelolaan dana desa di sana yang masih banyak diselewengkan oleh aparatur desa itu sendiri,” katanya.

Kurnia juga mengatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar.

Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktek korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legilatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.

Kerugian negara untuk klaster politik mencapai Rp 115 miliar. Sedangkan klaster perangkat desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 111 miliar. Lalu untuk BUMN atau BUMD sendiri mencapai Rp 38 miliar,” imbuh Kurnia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*