Bongkar Kelakuan Kades,!! “Sri Mulyani: Ada Dana Desa Yang Habis Tak Hasilkan Apa-Apa

Jakarta- Dana Desa (DD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya berdasarkan dengan kewenangan yang dimiliki desa.

Dana Desa (DD) tersebut setiap tahunnya dianggarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pemerintah Pusat telah mengganggarkan Dana Desa yang lumayan cukup besar untuk dikucurkan ke Desa setiap tahunnya.

Berdasarkan amanat dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan dan mendapatkan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dan dengan diberikannya kewenagan tersebut, diharapkan desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan yang diharapkan.

Disebagian daerah dengan adanya bantuan Dana Desa yang dikelola dengan baik, pimpinan yang bertanggungjawab, dan kompeten, maka hasilnya pun baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Namun, apa jadinya jika desa yang telah diberi kewenangan dan tanggungjawab serta kebebasan yang kompetensi dalam pengelolaan Dana Desa justru tidak mempunyai tata kelola yang baik. Akhirnya dana tersebut “hilang” begitu saja, uangnya lenyap, dan tidak menghasilkan manfaat apapun untuk desa.

Sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terdapat dana desa yang hilang di daerah. Hal ini tepatnya terjadi di desa yang memiliki tata kelola tidak baik.

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sering mendapatkan aspirasi agar penyaluran dana desa tidak ruwet. Masing-masing desa diberikan tanggung jawab masing-masing dalam menggunakan dana desa tersebut.

Namun, hasilnya bervariasi. Ada daerah yang bertanggung jawab, tetapi sebagian daerah justru tak menghasilkan apa-apa dari dana desa tersebut.

Hasilnya bervariasi, ada pimpinan yang bertanggung jawab, kompeten jadi hasilnya bagus. Tapi begitu daerah diberikan kebebasan yang kompetensi, tata kelolanya buruk uangnya hilang saja, uangnya habis, tidak hasilkan apa-apa,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (21/6).

Ia mengatakan situasi ini menjadi dilema tersendiri untuk memberikan kebebasan bagi desa membelanjakan dana yang diberikan dari pusat. Pemerintah pusat, kata Sri Mulyani, harus turun tangan dalam membimbing daerah yang tak menghasilkan apa-apa dari dana desa.

“Makanya nanti kami akan mencari formula bagaimana untuk memberikan kebebasan ini sangat ditentukan oleh track record. Kalau daerah berkali-kali tidak hasilkan apa-apa ya harus ada bimbingan spesifik,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) terkait penyaluran dan penggunaan dana desa.

Sebagai informasi, realisasi penyaluran dana desa hingga 14 Juni 2021 sebesar Rp24,3 triliun. Angkanya setara dengan 33,8 persen dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp72 triliun.

Realisasi penyaluran dana desa turun dari periode yang sama pada tahun lalu. Pada 14 Juni 2020, realisasinya adalah Rp33,17 triliun atau 46,6 persen dari pagu yang sebesar Rp71 triliun.

Sementara, realisasi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp3,92 triliun. Angkanya setara dengan 23,73 persen dari dana desa yang telah disalurkan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*