Pemkot Kediri Nyatakan Penggalangan Dana Untuk Palestina, ILEGAL ?

KEDIRI – Triyono Kutut Purwanto Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri, menyatakan bahwa Penggalangan Dana untuk Palestina didepan masjid agung kota Kediri Ilegal dan cacat hukum. Hal tersebut sejalan dengan program Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, menjadikan Kota Kediri sebagai The Service City. Pelayanan terbaik diberikan kepada masyarakat guna membangun kenyamanan, utamanya yang hendak berdonasi melalui kegiatan penggalangan dana. Dikutip dari akun fecebook seputar kediri

Miris, niat baik ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi meraup keuntungan, berdalih penggalangan dana untuk korban Palestina. Isu yang belakangan ini merebak, tak ayal membuat masyarakat menjadi resah.

“Niatnya mau bantu, tapi kalau malah disalah gunakan dan ujung-ujungnya penipuan ya buat apa, mending uangnya saya sedekahkan saja ke panti asuhan atau kepada orang yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Resti Safitri, salah satu warga Kelurahan Betet, Sabtu, (29/5).

“Saya jadi mikir-mikir kalau mau shodaqoh di jalan-jalan, mengatasnamakan galang dana Palestina lah, itu lah, ini lah, takut kena tipu,” ujar Herlina, warga Kelurahan Pakunden, Sabtu (29/5).

Alih-alih meningkatkan empati dan jiwa sosial, isu ini justru membuat masyarakat harus mikir dua hingga tiga kali untuk berdonasi. Hal ini berpotensi mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap aktifitas sosial seperti penggalangan dana untuk korban Palestina.

Triyono Kutut Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai aktifitas sosial penggalangan dana untuk keperluan apapun itu harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Seperti aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan oleh Pergerakan Umat Islam Kediri Raya, Sabtu (29/5/2021) di depan alun-alun Kota Kediri.

“Setiap aksi solidaritas atau kegiatan penggalangan dana harus memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Kediri,” ungkap Kutut, Sabtu (29/5)

Ia mengatakan bahwa bagi siapapun baik perseorangan, yayasan atau organisasi yang hendak melakukan kegiatan penggalangan dana untuk tujuan apapun itu, wajib mengkantongi izin berupa surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Sosial.

“Jika penggalangan dana dilakukan diwilayah kota/kabupaten setempat, maka izin rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat, namun jika penggalangan dana dilakukan lintas propinsi maka ijin penggalangan dana dikeluarkan oleh DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Propinsi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan izin rekomendasi penggalangan dana di Kota Kediri, permohonan diajukan kepada Dinas Sosial. “Nantinya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mengajukan izin ke Polres Kediri Kota dan Satpol PP,” imbuhnya.

Tidak berhenti disitu, Kutut menambahkan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana harus membuat laporan. “Harus ada laporan perolehan dana pasca melakukan penggalangan oleh organisasi atau lembaga apa bantuan tersebut disalurkan,” tandasnya.

Selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Kediri. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan perolehan dana dari kegiatan penggalangan. “Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab lembaga atau organisasi pelaksana penggalangan dana,” pungkasnya.

Sedangkan, apabila ditemui aksi solidaritas sosial berupa penggalangan dana yang tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Kediri. “Satpol PP punya wewenang untuk menertibkn hal tersebut, jika didapati aksi solidaritas tersebut tidak memiliki izin sesuai prosedur yang telag ditentukan,” ungkap Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Sabtu, (29/5).

“Itu kami lakukan untuk memonitor kegiatan tersebut, bahwa memang benar-benar merupakan aksi penggalangan dana yang terpercaya dan nanti hasil dari penggalangan dana tersebut pun juga harus dilaporkan untuk menghindari tindak penipuan berdalih penggalangan dana,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*