Berawal dari Hack akun facebook, seorang pria pengangguran mempedayai gadis SMK


Jombang- Kasus pencabulan dan penipuan dengan modus perkenalan lewat akun facebook hasil hack korban sebelumnya kembali terjadi. Kali ini korbannya pelajar yang masih duduk dikelas sebelas SMK di Jombang.

Aksi bejat RP (33) pemuda asal Dumai, Riau yang menikah dan menjadi warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang akhirnya terbongkar. Kini RP harus berurusan dengan polisi, pasalnya RP telah melakukan penipuan HP dan uang bahkan RP dalam aksinya juga mencabuli para korbannya.

Salah satu Korban berinisial VA(16) pelajar salah satu SMKN di Jombang menjadi korban penipuan uang dan HP sekaligus pencabulan oleh pelaku. Orang tua VA yang mendengar cerita anaknya, tidak terima dan melapor perbuatan pelaku ke polres Jombang.

Berbekal informasi ciri-ciri pelaku, Sabtu (22/5/2021) pukul 11.00 wib polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduka pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Siang itu RP langsung digelandang ke mapolres Jombang. Setelah dilakukan penyidikan dan dikembangkan ternyata ada pengakuan mengejutkan dari pelaku, bahwa korban penipuan juga disetubuhi. Pelaku juga mengaku sudah mencabuli dua korbannya dalam waktu berbeda.
Unit Pidana Umum Polres Jombang yang menangani kasus penipuannya selanjutnya melimpahkan penanganan kasus percabulannya ke unit PPA.

RP akhirnya dinyatakan sebagai tersangka atas dua tindak pidana penipuan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim melalui Kanit PPA IPDA Agus Setiani menjelaskan bahwa pelaku RP dijerat dua pasal berbeda, penipuannya ditangani unit Pidana Umum sedangkan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangani Unit PPA.

“kasus dengan tersangka RP dilakukan dua kali pemberkesan, satu BAP penipuan dan satu lagi BAP pencabulan atas laporan VA. Dalam pengakuan RP korbannya dua orang dan selanjutnya kita tunggu laporan dari korban lain yang sudah kita periksa awalnya sebagai saksi ”, Ujar Kanit PPA.

Kasus berawal dari perkenalan RP dengan VA(16), melalui akun facebook milik seseorang yang di hack oleh pelaku. Dalam perkenalan itu VA curhat tentang masalah keuangan dan bermaksud mau minta bantuan. RP yang saat itu di facebook mengaku intan menjanjikan akan membantu namun saratnya VA harus buka rekening dulu, setelah itu RP anak mentransfer uang kedalam rekening sebanyak tiga juta.

mereka sepakat ketemu di apotik dekat pasar cukir tidak jauh dari Pondok pesantren tebuireng Jombang. Uang milik VA sebesar 750 ribu diminta RP dengan alasan untuk membuka rekening dan selanjutnya nanti akan diisi saldo tiga juta. HP milik VA juga diminta RP dengan alasan untuk mendowload internet banking. Selanjutnya RP mengajak VA mencari makan sampai akhirnya diajak kekos-kosan mojongapit.

Di kos-kosan itulah VA di setubuhi pelaku dan ditinggal pergi begitusaja dengan membawa uang serta HP milik VA. Sepulangnya dirumah korban bercerita ke ibunya tentang apa yang baru dialaminya. Sontak saja sang ibu naik pitam dan akhirnya melapor ke polres jombang,jum’at(21/5/2021).

Atas perbuatannya RP dikenakan pasal 378 KUHP dalam berkas di unit Pidana Umum dengan ancaman 7 tahun dan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dalam berkas di Unit PPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (UDN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*