Perpanjangan Masa Tahanan Masih Berlanjut Istri Minta Bebaskan Suami

Morowali- Kasus Yang Menimpa salah seorang kepala rumah tangga yang dituduh melakukan sebagai Penampung Dugaan Tindak Pidana Bahan Bakar Minyak(BBM) masih Perpanjangan Penahanan Pengadilan selama 60 hari

Sebelumnya dikeluhkan oleh Ibu Rumah Tangga yang disingkat namanya inisial W ini, suaminya ditahan pada bulan April 2021 Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah langsung di masukan ke sel Tahanan,”Ungkap W.

Lanjutnya, Hingga kini suami saya masih dititip di Lapas Kolonodale sambil menunggu proses persidangan dan saya minta suami saya di bebaskan karena suami saya tidak pernah terlibat membawa itu BBM atau antar itu Bahan Bakar Minyak,”Ucapnya

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Kalapas) Kolonodale Mansur Yunus Gafur, S.H, M.H saat dikonfirmasi 27 Mei 2021. Izin kami mengirim perpanjang penahanan dari fihak PN Poso
Sampai dgn 25 Juli 2021..🙏,”Tulisnya.

Erni