Ikadin Banjarnegara Kecam Aparat yang menangkap Advokat Di Purworejo.

BANJARNEGARA-Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Banjarnegara menyatakan mengecam tindakan Aparat yang menangkap Advokat dan keprihatinan yg mendalam serta rasa solidaritasnya sesama rekan sejawat meski beda organisasi, sekaligus menyayangkan terjadinya bentrokan antara warga Desa Wadas, Purworejo dengan aparat TNI/Polri pada Jumat (23/4).

Sebagaimana ramai diberitakan, pada Jumat (23/4), BPN bersama POLRI/TNI melakukan sosialisasi dan inventarisasi bidang tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum c.q. lahan quarry untuk galian batu andesit yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener Purworejo.

DPC IKADIN banjarmegara mengecam aparat yang asal tangkap, mengharapkan agar semua proses dan tahapan pengadaan tanah harus dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara tranparan. Proses ini juga harus melibatkan partisipasi warga dengan mengedepankan proses dialogis agar tidak terjadi peristiwa bentrokan atau kekerasan yang merugikan warga masyarakat. Demikian tanggapan yang diberikan Ketua DPC Ikadin Banjarnegara, Harmono, S.H., M.M,CLA, CPL, Cme prihatin atas peristiwa ini.

Pemerintah saat ini memang sedang giat melakukan pembangunan di berbagai tempat. Proses pembangunan itu harus didukung penuh demi kemajuan negara dan manfaat yang akan dirasakan rakyat.

“Namun, hendaknya seluruh proses dilakukan dengan adil dan benar sesuai ketentuan clean & clear govermen sbg wujud good goverment. Patut dipertanyakan dan perlu didalami oleh Kementerian terkait mengapa terjadi kekerasan dalam proses pembangunan Bendungan Bener Pruworejo ini. Oleh karenanya dihimbau agar pemerintah pusat memberi perhatian khusus untuk peristiwa ini agar tidak berkepanjangan dan merugikan semua pihak,” Tegas Harmono.

Dalam pemberitaan media massa, disebutkan sekurang-kurangnya ada sembilan orang warga terluka dan 12 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Di antara yang ditangkap ada juga kuasa hukum warga yaitu Advokat Julian dari LBH Yogjakarta.

Terkait keberadaan advokat yang sedang menjalankan tugasnya menjalankan kuasa, Harmono mengecam tindakan represif aparat dan meminta pihak kepolisian secara proporsional dan penuh kehatian-hatian menerapkan semua aturan yang berlaku. Advokat dilindungi oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Pasal 16 UU Advokat mengatur advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Penting menjadi perhatian semua pihak bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjadi bagian dari catur wangsa penegak hukum.” Sebagai rekan sejawat saya prihatin dan mengecam tindakan main tangkap advokat dalam peristiwa tersebut, ” tambahnya. Oleh karenanya tidak patut terjadi tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya yang dilindungi baik di persidangan maupun diluar persidangan pungkasnya. Trd

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*