Bukannya Merencanakan Pernikahan, Sejoli di Gresik Justru Edarkan Sabu

Bukannya Merencanakan Pernikahan, Sejoli di Gresik Justru Edarkan Sabu

Gresik-selidikkasus.com
Jajaran Polres Gresik kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan Ujungpangkah bersama Putri Hardiyanti (22) gadis asal Desa Dalegan Panceng ditangkap polisi lantaran membawa bungkus rokok yang didalamnya terdapat sabu.

Anggota Reskrim Polsek Bungah saat itu tengah melakukan kring di titik rawan tindak pidana. Mendapat informasi masyarakat adanya muda mudi yang mengundang curiga.

Berbekal ciri ciri yang di informasikan, petugas pasang mata elang memburu target operasi. Menjelang petang di depan mini market Bungah, sejoli sedang berboncengan mesra diatas motor seperti sedang menunggu seseorang.

Lantas petugas mendatanginya dan dilakukan penggeledahan, sempat berdalih sedang menunggu teman. Namun petugas tidak mudah dikelabuhi akal bukus pelaku.

Benar, didalam saku celana kanan depan pria bertato ini ditemukan bekas bungkus rokok warna merah didalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi dua plastik klip kecil terdapat sabu siap edar dengan berat masing masing 1 gram dan 0,14 gram.

Tanpa banyak bicara sepasang kekasih ini pun digelandang ke Mapolsek Bungah untuk di proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sukiran,S.Sos membenarkan anggotanya telah menangkap budak narkoba tersebut.

“Selain poker sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor metic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti,” beber Sujiran, Selasa (6/4/2021).

Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang jalan raya Bungah-Sidayu.

Petugas dibikin geleng geleng kepala. Bagaimana tidak, otak dari peredaran sabu ini justru adalah Putri. Seorang gadis muda belia tapi sudah terjerumus di dala. lembah narkoba.

“Kini sejoli ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Ujungpangkah ini.
Lp-Fununul Ihsan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*