GPMI Sultra ; Tangkap dan Penjaran SEKDA SULTRA, Dir CV. BG terkait dugaan Korupsi area parkir gubernur

foto beberapa hari lalu Selasa, 30 Maret 2021 saat melapor di kejati sultra

Sultra- Gerakan Ersatuan Mahasiswa Indonesia (GPMIterkait dugaan korupsi CV. BG Penataan Area Parkir kantor gub. Dugaan korupsi Rp.1.105.465.672 diduga ada indikasi korupsi di karenakan adanya kekurangan volume berdasarkan Hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2019. Persoalan ini telah di laporkan pada tipikor Polda Sultra, DPRD Sultra, dan Ombudsan Sultra. Dan selanjutnya GPMI akan sambangi KPK RI.

“apabila terbukti maka Tipikor Polda Sultra harus segera menangkap dan penjarakan sekda sultra, dir CV. BG karena di duga telah merugikan negara kurang lebih 1miliar” Ujar Budi Handranata selaku koordinator lapangan.

Budi Handranata memaparkan” penataan Area Parkir Kantor Gubernur dilaksanakan oleh CV BG berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/7436 tanggal 2 Desember 2019
dengan nilai sebesar Rp1.965.480.000,00 selama 30 hari kalender mulai 2
Desember s.d. 31 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100%
melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 602/7436 tanggal 31
Desember 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D”

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPK
yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan
pengawas atas pekerjaan tersebut, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan galian tanah total sebesar.Rp.1.105.465.672,00” ujar Budi.

GPMI juga mendesak agar Sekda selaku PPK dan Direktur CV. BG segera mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar 1 miliar tersebut. “Direktur CV. BG dan SEKDA SULTRA untuk segera memenbalikan dugaan kerugian negara dari 4 pekerjaan tersebut. Di duga telah merugikan negara sebesar Rp.105.465.672,00 dan kami meminta kepada pihak berwajib agar segera memanggil dan memeriksa di rektur CV. BG” pungkasnya

Budi juga menjelaskan bahwa Sekda Prov. Sultra dan CV. BG di duga telah melanggar banyak aturan“ kami duga kuat telah melanggar :UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 22 “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Penjelasan pasal 32 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Ujar budi

“kepada selidikkasus.com selasa 6 april 2021 GPMI Corruption Watch menuturkan bahwa ini merupakan keperdulian kami terhadap bangsa dan negara. Karena kami anak-anak muda telah di nobatkan sebagai parlemen jalanan, sebagai agent of change and agent of control. Danmerupakan kewajiban memperjuangkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar” Tutup budi dalam menjelaskan.

Dan ia meminta kepada penegak hukum agar periksa, Tangkap dan Penjaran SEKDA SULTRA, Dir CV. BG yang di sinyalir terkait dugaan Korupsi area parkir gubernur

tim wartawan mencoba menjumpai sekda sultra namun tidak bertemu dan terkait hal tersebut sekda sultra belum memberikan keterangan dan konfrensi persnya terhadap wartawan

Penulis Nawir.

sumber GMPI WILAYAH SULTRA

Media Grup Cyber Nasional

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*