Pakar Hukum Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH; Gubernur Riau Bisa di Tuduh Rendahkan Martabat DPRD Ini Penyebabnya,,

Foto:Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH

PEKANBARU – Pakar Hukum Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH angkat bicara terkait Pengangkatan Edwar Sanger oleh Gubernur Riau, sebagai Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau.

Menurut Dr. Huda, Gubri diduga melanggar Undang – Undang Nomor. 24 tahun 2007 tentang Penunggalani Bencana.

Huda mengatakan, “Sebaiknya Gubri Syamsuar batalkan pengangkatan Edwar Sanger sebagai Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah, jika belum ada uji kepatutan dari DPRD. Jika tetap dilanjutkan,” Katanya. Kamis. (26/03/2021).

Ia juga menjelaskan,” Karenanya Gubri bisa dituduh merendahkan martabat dan kehormatan Institusi DPRD Riau. Karena jelas-jelas melanggar Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” Jelas Huda Mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan Riaupos Kamis, 25 Maret 2021 bahwa Gubernur Riau Syamsuar baru saja mengangkat mantan Kepala BPBD Provinsi Riau, Edward Sanger sebagai anggota anggota unsur pengarah masa bakti 2021-2024.

Hal itu disampaikan Gubri usai melantik sekaligus menyaksikan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (19/3) lalu.

“Sejauh ini, penunjukan itu tidak ada melalui proses kepatuan dan kelayakan di DPRD,” ujar Syafaruddin Poti.

Menurut dia, dalam membuat sebuah kebijakan, seharusnya Gubri turut memperhatikan dan mengacu kepada UU yang berlaku. Karena, pada UU dimaksud, sangat jelas dibunyikan bahwa penunjukan anggota unsur pengarah BPBD harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD. “Kan di pasal 22 di ayat (2) nya dibunyikan, anggota unsur pengarah BPBD kan terdiri dari pejabat pemerintah dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Nah, tapi tetap harus mengacu ke ayat (3) nya, harus melalui uji kepatutan di DPRD. Maka Gubernur seharusnya mengacu pada undang-undang itu,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

1 Komentar

  1. Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.telegram

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*