Diduga korupsi dana BOS Bupati Rokan Hilir dan Kadis Pendidikan Rokan Hilir di laporkan ke Kajati Riau

Pekanbaru-Riau-Diduga korupsi dana BOS Bupati Rokan Hilir dan Kadis Pendidikan Rokan Hilir di laporkan ke Kajati Riau.,”Berdasarkan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Riau pada tahun 2018 saya Muda Halomoan Hrp selaku WASEKUM PAO BADKO HMI RIAU – KEPULAUAN RIAU melihat adanya kejanggalan dan/atau kesalahan dalam mengelola anggaran,dana BOS sebesar Rp72.523.560.000,00 terdiri dari SD Negeri sebesar Rp54.640.660.000,00 dan penerimaan dana BOS SMP sebesar Rp17.882.900.000,00

Di Kabupaten Rokan Hilir diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah mengajukan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) kepada PPKD atas pendapatan dan belanja yang berasal dari dana BOS untuk mendapatkan berupa surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B)

Hal tersebut dengan sangat jelas Dinas Pendidikan Rokan Hilir melanggar Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ 2017 tentang Juknis BOS surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab kami menduga Pemda Rokan Hilir dalam hal ini Dinas Pendidikan serta Bupati Rokan Hilir melakukan persekongkolan untuk melanggar surat Edaran tersebut guna memuluskan memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

WASEKUM PAO BADKO HMI RIAU-KEPRI (Muda Halomoan Hrp) bersama KABID PTKP BADKO HMI RIAU-KEPRI (Wiriyanto Azwir) melaporkan Bupati Rohil dan Kadis Pendidikan ke Kajati Riau terkait dana Bos.

“sudah kita laporkan tadi dan ini sebagai bentuk komitmen kita ikut berkontribusi dalam mewujudkan Riau bersih dari tindak pidana korupsi dan semoga secepatnya Kajati Riau memanggil dan memeriksa terlapor,”Ujarnya

Bupati Rokan Hilir dan Kadis Pendidikan Rokan Hilir terkait laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi konfrensi pers dan sampai berita ini di terbitkan.

Lp-Berita-Wasekum Pao Badko HMI Riau-Kepri

Sumber-Badko HMI Riau-Kepri

taem media Group Cyber nasional