Tergiur Kemolekan Tubuh Putrinya, Seorang Ayah di Kunto Darussalam Tega Cabuli Anakya

Rokan Hulu :Selidikkasus.com-
Pengungkapan kasus di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, Polsek Kunto Darussalam terkait pencabulan akhirnya menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.

Berawal dari laporan masyarakat ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam pada Sabtu (27/02/2021) sekira Pukul 20.00 WIB tentang perbuatan cabul.

Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengedepankan konsep Presisi.

Kanit Reskrim Polsek IPDA Sitorus, SH bersama anggota langsung memeriksa pelapor dan mendapatkan keterangan pada Bulan September tahun 2020 lalu sekitar Pukul 10.00 WIB, korban Anggrek (nama samaran) disetubuhi oleh Ayah Kandung di Desa Kota Intan tepatnya di kebun sawit. Setelah menyetubuhi korban tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000,-

Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu tanggal (20/02/2021) sekira Pukul 16.00 WIB  di kolam ikan daerah Ujung Batu dan tersangka memberikan korban uang Rp 30.000,-

Dari bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, saat ini kondisi korban 2 bulan tidak mengalami datang bulan.

Tersangka ditangkap oleh Penyidik Polsek Kunto Darussalam, pada Sabtu (27/02/2021) sekira Pukul 21.00 WIB, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Anggrek. Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti – bukti yang diperoleh selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan JL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan selanjutnya.

Motif Tersangka melakukan cabul dikarenakan Tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh korban.

Barang bukti, 2 (dua) pasang pakaian korban, Ijazah Korban dan hasil Visum Et Revertum korban.

(Humas/Stn).