Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Miras Disesalkan Rakyat Papua

Jakarta selidikkasus.com
Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditanda tangani Presiden pada 2 Februari 2021 lalu menuai protes dari warga Asli Papua.

Pemerintah Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah menanda tangani Perda Nokor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan beredarnya minuman keras di bumi Papua,dan atas dasar itu Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan dengan tegas pihaknya menolak langkah Presiden membuka izin investasi bagi industri minuman keras (Miras)baik itu skala besar maupun sekala kecil.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Pepres Miras,dan MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta Presiden segera mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021 itu” ujar Timotus seperti yang dirilis beberapa media online Nasional 28/2.

Pemangku adat dan para tokoh agama di Papua sudah bersama sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat Papua,atas dasar itu Timotius sangat menyesalkan Perpres tentang miras itu dan meminta Presiden mencabut kembali Perpres itu

“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua khususnya orang asli Papua sangat menyesalkan Perpres tentang miras yang terkait penanaman modal di Papua ini,karena miras ini sangat mengganggu ketertiban umum dan keamanan,dan penyalahgunaan miraspun mengganggu ketentraman umat beragama di Papua,maka dengan tegas kami menolak industri miras diranah Papua” tegas Timotius.

Seperti yang dirilis beberapa media lain bahwa Papua salah satu dari tiga Provinsi yang diberi izin Pembuatan Industri Miras di Indonesia yaitu Bali,Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

(LP Gun’s,DKI Jakarta)