DPP LSM KPK Dan Media Brantas, Surati Bupati Siak Ini Dugaan Penyebabnya

Siak – Melalui Surat Konfirmasi dan minta Klarifikasi bernomor 024/K-KL/PKU/III/2016 tertanggal 07 Maret 2016, DPP LSM KPK, media berantas menyurati Bupati Siak selaku kepala daerah, terkait konfirmasi tertulis yang mereka layangkan dugaan penyimpangan atau indikasi berdasar telaah LSM dan data yang mereka terima, salah satu tembusan mereka layangkan kepimpinan Media sebagai bahan publikasi termasuk media ini-red.

Dua belas item yang mereka layangkan, tentunya tetap berdasarkan azaz praduga tidak bersalah karena sifatnya konfirmasi dan minta klarifikasi tertulis kepada pemkab siak ataupun SKPD yang bersangkutan.

Pada aitem pertama berbunyi, pada tahun anggaran 2013 terdapat permasalahan antara lain pengendalian atas kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun anggaran 2013 dalam pengelolaan pendapatan bunga defesito sebesar Rp.20.000,000,000.00 Milyar melalui bendahara umum (BUD) kabupaten Siak yang mereka dari LSM nilai seharusnya memiliki pendapatan defesito dengan metode perhitungan : nilai defesito x red bunga x jumlah hari /360 ) dari bank riau kepri sebesar 157,57 persen atau sebesar Rp.31.314,866.400,00- sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah dengan terlampir pembuktinya.

Sementara aitem kedua yang dipertanyakan LSM tersebut bahwa menurut informasi yang ditemukan pada tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013, adanya pemberian belanja hibah kepada lembaga yang sama secara berturut turut sebesar Ro.56.759.627.012.00 Milyar, dan untuk lebih jelas lampiran juga ikut disampaikan.

Sedangkan aitem ke tiga yang dipertanyakan yakni berdasarkan sumber informasi yang didapat LSM ini dan Media berantas, bahwa adanya dugaan kebocoran dana yang bersifat laporan keuangan pemerintah daerah dalam penyajian aset dari pemerintah kabupaten siak kepada PT.Pengembangan Investasi Riau (PT.PIR), yang termasuk didalamnya perlu dicurigai kerugian negara dan atau tidak dapat diyakini sebesar Rp.67.662.279.300.00 berdasarkan temuan data bukti kepemilikan saham berupa sertifikat saham dengan nomor 124001- 191662, terlampir.

Pada aitem ke empat yag dipertanyakan berdasarkan bukti data yang diperoleh tim LSM dan Media yang bersangkutan dilapangan ditemukan dugaan indikasi penyimpangan pada beberapa paket proyek peningkatan jalan pada tahun 2013 sebesar Rp.595.040.277.40 yang dinilai tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pemerintah kabupaten siak dan untuk lebih jelas bukti terlampir.

Aitem kelima yang dipertanyakan dugaan atau indikasi penyimpangan perjalanan dinas luar daerah yang dinilai tidak benar kenyataan lapangan terjadi pada tahun anggaran 2013 sebesar Rp.84.652,200,00 dan pada tiga SKPD yang dilakukan kelebihan pembayaran uang Lumpsum sebesar Rp.450.000.00 sementara biaya perjalanan dinas ganda pada sembilan SKPD sebesar Rp.76.548.600.00 yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.

Adapun aitem keenam yang dipertanyakan yakni dugaan penyimpangan yang terjadi ditahun 2014 terdapat permasaalahan mengenai laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten siak atas kekurangan penerimaan dana dari pajak penerangan (PPJ) PT.IKPP pada Dinas pendapatan yang mana ditemukan indikasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara sebesar Rp.28.951.106.08 atau sebesar Rp.28,9 Milyar lebih.

Sedangkan untuk aitem ketujuh yakni bahwa pada tahun anggaran 2014 ditemukan adanya permasaalahan menegenai dugaan pemalsuan/rekayasa nomor rekening atau cek giro, laporan hasil pekerjaan maupun Administrasi lainnya terhadap kegiatan proyek pembangunan jembatan kelakap (Tahap I) yang terindikasi merugikan keuangan daerah dan negara sebesar Rp.9.058.173.000, kemudian dari hitungan fisik kegiatan yang dilakukan dilapangan pembangunan jembatan kelakap tahap I ditemukan aitem-aitem pekerjaan yang telah dilakukan terindikasi tidak sesuai dengan kontruksi, menurut LSM.

Sedangkan aitem kedelapan bahwa tahun anggaran 2014 terdapat sisa uang persediaan melalui bendahara umum daerah ( BUD), mereka menilai ada dugaan penyimpangan yang merugikan keaungan daerah dan negara sebesar Rp.1.891.160.402.00 atau sebesar Rp.1,8 Milyar lebih.

Pada aitem kesembilan yang dipertanyakan LSM dan Media Berantas yakni pada tahun anggaran 2014 terdapat adanya permasaalahan laporan keuangan daerah terhadap penyertaan modal kepada BUMD dengan nilai penyertaan modal per 31 Desember 2013, 2014, kepada BUMD PT Bumi Siak Pusako, PT KITB, PT Persi, PT.Bank Riau Kepri, PD Sarana Pembangunan Siak, PT Pertambangan Dan Energi, PT Pengembangan Investasi Riau. Dalam hal ini terdapat penyertaan modal yang dicurigai atau tidak dapat diyakini sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara sebesar Rp.1.064.868.525,17 untuk lebih jelas bukti terlampir yang disampaikan.

Sedangkan pada aitem kesepuluh yang dipertanyakan yakni bahwa pada tahun anggaran 2014 terdapat sisa uang persediaan melalui bendahara umum daerah (BUD) kabupaten Siak yang dinilai ada dugaan penyimpangan sebesar Rp.1.891.160.402.00 atau sebesar Rp.1,8 milyar lebih.

Sementara yang terakhir dipertanyakan DPP LSM KPK dan Media Berantas melalui surat yqng mereka layangkan secara tertulis tersebut pada tahun anggaran 2014 terdapat permasalahan yang terjadi pada enam SKPD pengendalian atas laporan keuangan daerah (CaLK) maka terdapat dugaan indikasi yang bermasaalah melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan realisasi modal sebesar Rp.137.982.498.682,00 dari masing masing sajian nilai anggaran Rp.1.071.871.026.325.00, sekretaris daerah sebesar Rp.40.661.670.694.00,- Badan Penanaman Modal dan perizinan terpadu sebesar Rp.5.152.313.000.00,- , Dinas Perhubungan dan Infokom sebesar Rp. 30.938.750,00, serta pada Dinas Bina Marga Dan Pengairan sebesar Rp.591.827.788.577.96.

Pada aitem kedua belas ada dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas luar pada 20 SKPD yang tidak benar di lapangan sebesar Rp.206.135.145.18 dan biaya perjalanan Dinas Ganda pada 13 SKPD sebesar Rp.47.063.000.00,-

Ditambahkan DPP LSM KPK berdasarkan dugaan dan laporan yqng mereka terima supaya tidak ada simpang siur informasi yang diterima, maka dari itu perlu konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya karena diatur sesuai undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang mana pers merupakan lex specialis dan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ditambah undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.

Selanjutnya konfirmasi tertulis dan klarifikasi yang dilayangkan LSM dan Media Berantas, tembusan yang akan disampaikan bukanlah tanggung-tanggung, tembusannya diantaranya Presiden RI, KPK RI, Kejagung RI, Kepala Kepolisian RI di jakarta, Menkeu RI, Mensesneg RI di Jakarta, MA RI, Ketua DPR RI, Menpan RI, Plt Gubri, Kapolda Riau, Kajati Riau, Ketua BPK RI di Pekanbaru, BPKP perwakilan Riau, Bappeda Kab Siak, Sekda Kab Siak (Sebagai Bahan Konfirmasi), Asisten I,II, III Setda Kab Siak (Sebagai Bahan Konfirmasi), Dinas DPPKAD Kab Siak(SebagainBahan Konfirmasi), Bendahara Umum Serda Kab Siak (Bahan Konfirmasi-red), Seluruh Media cetak dan elektronik serta LSM disampaikan untuk dipublikasikan red, terakhir arsip.

Sementara itu anggota Berantas Kab Siak ditanya media ini mengenai surat konfirmasi ini 16 Maret lalu, mengakui bahwa surat konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikonfirmasikan suratnya sudah kami antar, tuturnya, hanya tinggal menunggu balasan dan klarifikasi informasi yang diperoleh, ujarnya.

Selanjutnya beberapa sumber masyarakat yang ditanya media ini terkait surat tertulis yang dilayangkan LSM dan Media menurutnya kepada Media ini 16 Maret 2016, memang itu lebih baik dari pada informasi simpang siur yang diterima, namun bagi masyarakat tentunya tetap berazaz praduga tidak bersalah dan memvonis bersalah, karena surat itu adalah sifatnya minta konfirmasi dan klarifikasi tertulis, dan pimpinan media juga ada tembusan, tutur sumber berpendapat.

Sementara Humas PT.IKPP belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait pajak penerangan jalan (PPJ) PT.IKPP yang disetor ke instansi terkait berapa besaran anggaran pajak yang mereka bayarkan. (zul)

Tim