Direktur FORMASI RIAU, Nurul Huda: Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sakiti Hati Masyarakat Riau, Diminta KPK Segara Kasasi

Riau- Salinan putusan Vonis hukuman terpidana kasus Korupsi proyek jalan di Bengkalis, Amril Mukminin (AM) yang potong Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ternyata belum diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian tim JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Senin (26/1/21).

“Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya. Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud,” ulas Ali Fikri.

Seperti diketahui, sebelumnya berita pemotongan hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara yang terbukti korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pemotongan tahanan Bupati Bengkalis non aktif tersebut juga mendapat sorotan semua pihak termasuk Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, dengan berharap KPK segera mengajukan kasasi.

“Masyarakat umumnya di Riau meminta KPK mengajukan kasasi,” ungkapnya.

Menurut Huda, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sangat menyakiti perasaan publik.

”Putusan Pengadilan Tinggi ini menyakitkan perasaan publik. Kok ada di tengah-tengah Riau “darurat korupsi” Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun”.

Selain itu dia sangat berharap, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman AM ini.

Nurul juga meminta MA menyatakan AM terbukti bersalah atas semua tuduhan yang disangkakan.

Artikel ini telah tayang di www.kabarriau.com dengan judul “KPK Belum Terima Salinan Putusan Vonis Koruptor Amril Mukminin, Formasi Riau “Berang” diunggahSelasa, 26 Januari 2021 – 12:09 WIB.(Tim)