Mantan Bupati Kampar Kembalikan Uang Dalam Kasus Jembatan Waterfront City: Ini Kata Ahli Hukum Pidana Dan Direktur LBH Citra Keadilan Riau

Pekanbaru-Riau- Mantan Bupati Kampar Kembalikan Uang dalam Kasus Jembatan Waterfront City Jefry Noer. (ANTARA/HO-dok Pribadi/19) dilangsir dari https://harianriau.co/mobile/detailberita/50005/mantan-bupati-kampar-kembalikan-uang-dalam-kasus-jembatan-waterfront-city, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Kampar Jefry Noer mengembalikan sejumlah uang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City “multiyears” pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.

“Jefry Noer (swasta/Bupati Kampar 2011-2016), didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City ‘multiyears’ pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci total uang yang telah dikembalikan Jefry tersebut. Penyidik KPK pada Kamis (21/1) telah memeriksa Jefry sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain Jefry, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Indra Pomi Nasution dan mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

Untuk saksi Indra didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry untuk memenangkan PT WIKA dalam lelang pembangunan jembatan tersebut.

“Saksi Ahmad Fikri, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK,” ungkap Ali.

Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi itu digelar di Gedung Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Adnan (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar dan Manajer Wilayah II PT WIKA atau Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT).

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga adanya kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016

Atas perbuatan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. sumber: antara

Foto Ahli Hukum pidana : Dr.Muhamad Nurul Huda.SH.MH

Menanggapai hal tersebut “Ahli Hukum Pidana Dr. Muhamad Nurul Huda, SH.MH menyampaikan bahwa Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak bisa Menghilangkan Tindak Pidana, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan.

Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi. pungkas Dr.Muhamad Nurul Huda.SH.MH yang juga selaku dosen hukum pidana di universitas Islam Riau (UIR), ujarnya kepada Media selidikkasus.com minggu 24 januari 2021

Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.

Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya

Sehingga jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.ujarnya

Foto:Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau

Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau (Sobaruddin) menuturkan bahwa adanya pengembalian uang dari para tersangka korupsi hal itu tetap tidak akan menghilangkan jerat pidana serta proses hukum yang dijalani oleh para terduga koruptor.

pengembalian uang atau barang yang pernah diterima dan juga pengakuan meski tetap tidak menghapus proses dan pidananya,” ujarnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*