Diduga Membobol Toko Warga Tamban Catur Akhirnya Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kapuas

Kapuas, Selidikkasus.com- Polres Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap terduka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Komplek Sekumpul Desa Tamban Baru Tengah Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (21/1/2021) pukul 08.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut,

“Ya benar kami berhasil mengamanankan pelaku AB (33) warga Jl. Komplek Sekumpul Desa Tamban Baru Tengah Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Jumat (22/1/2021) pagi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian di toko korban dengan membobol plapon yang terbuat dari kasibut,

“Saat dicek oleh korban barang-barang berupa Speaker JBL mini merk Harman 18687, dua buah speaker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara, kartu simpati paket telah hilang. Korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta,” tambah Kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.Tuturnya Polres Kapuas,

Lp Kaperwil Kalteng,Syt.