Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Foto: Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Pekanbaru-Riau- Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

“Dijadwalkan saksi AN (Adanan) tindak pidana korupsi (TPK )Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, pemeriksaan di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau, “terang Ali Fikri (21/1/21).

Menurut informasi yang diperiksa irtu, JF (Jefry Noer) Bupati Kab. Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016, IP, AF (Ahmad Fikri, S.Ag), mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014. Diduga juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Terkait ketiganya dikabarkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar terhadap tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Menanggapi hal tersebut saat di wawancarai di pekanbaru ahli hukum pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH masyarakat khususnya Riau ingin kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City harus diungkap hingga tuntas. Ucap Dr.M. Nurul Huda.SH.MH yang Mana dia juga di ketahui Dosen Hukum pidana di salah satu unversitas termana di Riau. (*)