Pimpinan LMR-RI KOMDA BONE Akan Mengajukan Perkara Di KPK Langsung

Bone- KPK selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengambil Alih Perkara yang Ditangani Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dgn Pasal 10A dan Pasal 11 UU No.19 Tahun 2019 Ttg Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, sehingga

Demikian Perkara Laporan Polisi Nomor : LP-A/38//VI/2019/SPKT/RES Bone Tanggal 17 Juni 2019 tentang peristiwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD yang Anggarannya bersumber dari APBN TA.2017dan TA.2018 pada pengadaan Buku
Bahan Belajar untuk Satuan
PAUD di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

Hal ini dikuatkan dengan surat kapolres bone cq kasat reskrim selaku penyidik no B/113.13/XII/Res.3.3./2020. Tanggal 15 Desember 2020 yang isinya antara lain: “….; Dan penerimaan atas honorarium yang di terima o/tsk HJ.ERNIATI,S.Pd adalah sah karena berkaitan dengan hak nya dengan demikian berdasarkan keterangan saksi- saksi, ahli surat dan petunjuk sehingga terhadap unsur pasal yg d persangkakan o/tersangka tidak terpenuhi, sehingga penyidikannya di hentikan karena tidak terdapat cukup bukti

“Dan kami berpendapat bahwa penerimaan honorarium o/tsk hj.erniati msuk kategori perbuatan gratifikasi pasal 12B ayat (1) UU no 31 th 1999 jo.UU no 20 th 2001 dengan tegas di nyatakan: Setiap Gratifikasi kepada peg.negeri a/penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dg jabatannya dan berlawanan dengan kwajiban/tugasnya

Dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 th dan paling lama 20 th dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling bnyak satu milyar rupiah,” Uraianya

Pimpinan Lembaga Missi Reclasseering (LMR-RI) Komda Bone, Sri Ritaharty Akan Mengajukan Perkara ini Di KPK RI Langsung,”Tutup

Laporan Berita Agustang