Kajari Bone Dan Kasipidsus Tidak Siap Menerima Kedatangan LMR-RI

Bone- Kedatangan Lembaga Missi Reclasseering( LMR-RI)- Komda Bone ke kantor Kejaksaan Bone Provinsi Sulawesi Selatan (senin 21-12-2020) Sekaitan Diterbitkannya SP3 oleh Penyidik Reskrim Polres Bone, selasa 15-12-2020

Kedatangan Ketua LMR-RI, Sri Ritaharty ini bermaksud mempertanyakan alasan Kajari Dan Kasipidsus tentang penerapan/petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 55 ayat 1 KUHP.
Maksud tersebut,”Ucapnya Kepada media ini

Gagal karena Kajari dan Kasipidsus lagi ada Tamu sehingga diterima oleh Kasi Intel Andi Alam, namun tidak membuahkan keterangan sebagaimana yang kami harapkan,”Sebutnya

“Pada kasus ini sebelumnya Erniati dinyatakan terjerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Erniati telah ditetapkan Tersangka pada tgl 5-10-2019 lalu, artinya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi BOP PAUD telah berproses Hukum setahun lebih.

“Erniati selain sebagai Kabid PAUD, dia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone yang bertugas memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung & swakelola dana BOP PAUD

Dengan demikian beberapa hal yg di sebutkan di atas sudah dapat membuat kita berpikir bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOP PAUD yg menyeret istri Wakil Bupati Bone Erniati yg di SP3 oleh penyidik Reskrim Polres Bone,”Tutup

Laporan Berita Agus