Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Bagi Masyarakat Miskin Hingga Pelajar, Begini Syaratnya.

Gresik-selidikkasus.com Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Bagi Masyarakat Miskin Hingga Pelajar, Begini Syaratnya. Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP tersebut, memungkinkan biaya untuk layanan publick seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Presiden pada 21 Desember 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku dilingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru, Penerbitan perpanjangan SIM, Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, Penerbitan STNK, Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

Lalu ada Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Penerbitan BPKB, Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah serta Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi, (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau Perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, Kegiatan keagamaan, Kegiatan kenegaraan dengan pertimbangan karena keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau kondisi Kahar, mahasiswa atau pelajar dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(Sumber: polri.go.id)

Lp-Fununul Ihsan