14 Orang Anak Kasus Dugaan Penyerangan Rujab POLRES NAGEKEO, Keluarga Tunjuk LBH SURYA NTT Jadi Kuasa Hukum

NTT- LBH SURYA NTT Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Ke-14 Orang Anak Dalam Kasus Dugaan Penyerangan Rujab POLRES NAGEKEO, Sabtu tanggal 3 januari 2021,

Orang tua dari ke-14 anak yang sekarang masih di tahan dalam sel Polres Nagekeo, memberikan kuasa kepada LBH Surya NTT.

Dalam pertemuan orang tua ke-14 anak ini menceritakan apa yang mereka lihat pada tanggal 25 desember 2020 yang menimpa anak-anak mereka.

Hal ini disampaikan oleh ibu yang tidak mau menyebutkan nama lengkapnya, takut terjadi sesuatu anaknya yang masih dalam tahanan. berinisial RW, RW menyampaikan “melihat tindakan aparat yang melakukan proses penangkapan sangat kecewa dan sakit hati. Sambil menangis RW menceritakan ke team selidikkasus.com

mengingat peristiwa malam kelam itu, RW merasa kaget dan penuh ketakutan untuk meceritakan apa yang RW lihat, tindakan penangkapan tersebut tidak secara manusiawi, terjadi kekerasan terhadap ke-2 anaknya. Bahkan petugas memaksa masuk dengan cara menendang pintu sebelum dibuka oleh ibu dari kedua anak ini, yang mengakibatkan pintunya rusak.” ujarnya

Setelah bertemu dengan orang tua dari ke-14 anak, team LBH Surya langsung ke Polres Nagekeo dengan maksud mengunjungi para tahan untuk melihat keadaan serta menggali kejadian atau peristiwa yang terjadi pada malam natal, namun begitu kaget setelah mendengar penyampaian salah satu petugas yang mengatakan, bahwa para tahanan sudah ada pengacara/advokat yang ditunjuk oleh polisi.

Diduga Penunjukan kuasa hukum yang tidak di ketahui oleh keluarga hal ini bertentangan dengan hukum, dimana Pasal 54 KUHAP mengatakan “tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya”

Mendengar apa yang dikatakan oleh petugas, team LBH Surya langsung meminta untuk ketemu dengan kanit reskrim menanyakan kepastian siapa yang memberi kuasa hukum dari ke- 14 tahanan ini, namun kanit reskrim polres nagekeo tidak berada di tempat.

Dijelaskan oleh keluarga para tahanan bahwa, tidak ada advokat lain selain advokat yang ditunjuk dan dikuasakan oleh kelurga selain dari advokat LBH Surya.

Untuk itu kelurga meminta kepada polisi untuk tidak mengambil tindakan yang mewakili keluarga para tahanan.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ditemui oleh team LBH Surya menemukan beberapa keganjalan yang terjadi pada saat proses penangkapan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, dimana kedua surat ini diterima oleh N salah satu keluarga tahanan pada saat mendatangi polres Nagekeo untuk melihat kondisi adiknya yang ada dalam tahan,

N tidak bisa menemui adiknya yang ada dalam tahan namun pulang membawa kedua surat itu untuk dibagikan ke keluarga para tahan.

Yonas Neja. SH, selaku kuasa hukum, menjelaskan Dari kedua surat yang dikeluarkan oleh polres nagekeo seperti kita ketahui bahwa, KUHAP mengatakan di dalam pasal 17 KUHAP menegaskan perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdaskan bukti permulaan yang cukup. Ujarnya pengacara kondang tersebut

Dalam melakukan penangkapan kepolisalian disaratkan kelengkapan surat tugas penangkapan serta memberikan surat perintah penangkapan tersangka yang mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat persangka diperiksa.

Lanjutnya, Kemudian pasal 33 ayat (2) Perkaplri No: 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana menegaskan; penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh atasan penyidik selaku penyidik. Ditegaskan lagi di pasal 37 ayat (1) huruf b dalam hal melakukan penangkapan setiap penyidik wajib menunjukan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Pasal-pasal yang disebut di atas dimaknai melarang surat perintah penagkapan yang berlaku mundur (Retroaktif).

Normatifnya demikian karena pasal tersebut mewajibkan petugas melengkapi, menunjukan atau memperlihatkan surat perintah pada saat melakukan penangkapan.

Tanpa surat perintah tidak dibenarkan melakukan penangkapan.

Melihat surat perintah penangkapan tertanggal 26 Desember 2020 itu secara implisit diterbitkan untuk melegitimasi atau membenarkan tindakan penangkapan sebelumnya, tetapi sebenarnya lebih membuka pelanggaran hukum dari tindakan penangkapan.

Faktanya penangkapan dilakukan sebelum surat perintah diterbitkan Jadi sebagai pelajaran untuk kita semua dengan kasus yang menimpah anak-anak lape, membuka pikiran kita semua bahwa konsekwensi yuridis tanpa dilengkapi surat perintah dapat di tolak oleh tersangka.

Oleh karenanya petugas tidak dapat berdalih menangkap tersangka terlebih dahuludan kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan. Disitu ada penangkapan disitu pulah harus ada surat perintah penangkapan.

Masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh polres nagekeo yang tentunya kita akan ungkap di persidangan.tegas pengacara tersebut

(Bet)