Jakarta,selidikkasus.com
Terhitung sejak 12 Desember 2020,Habib Rizieq resmi ditahan,penahan tersebut dilakukan setelah selesei pemeriksaan selama hampir 14 jam.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dijeratkan kepada Habib Rizieq,sedangkan untuk 3 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman penjara satu tahun.
Aziz Yanuar Wakil Sekretaris Umum FPI memaparkan tiga tersangka lain dari FPI telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,ketiga tersangka kerumunan tersebut adalah Haris Ubaidillah,Ali bin Alwi Alatas dan Idrus.
“Sudah dari tadi malam diperiksa sampai sekarang” ujar Aziz kepada wartawan,minggu 13/12.
“Kami minta ditahan saja mereka,mereka yang meminta dan mereka minta sama sama Habib Rizieq ditahan dengan pasal yang sama” ujar Aziz yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
Hingga berita ininditurunkan belum ada keterangan klaim tersebut,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat belum memberikan respon,sementara itu FPI diharapkan tidak mempolitisir proses hukum yangbtengah dijalani Habib Rizieq selaku pemimpinnya.
Kiayi NU yang juga pengasuh Ponpes Soko Tunggal Semarang KH.Nuril Arifin mengatakan proses yang dilakukan polri berjalan profesional dan transparan,siapapundapat memberikan koreksi dan kritik.
“Kita lihat kemarin Kabareskrim telah mengatakan transparansi bila proses hukum yang berjalan diawasi internal Propam,dan Polripun membuka diri untuk pihak luar,pemeriksaan hari inipun profesional,Rizieq didampingi Kuasa Hukumnya,saat sholat diberikan kesempatan sholat,semoga FPI tidak mempolitisir menarik kemana mana” papar Nuril mengakhiri.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)