Tim Kuasa Hukum KAKA Melaporkan Dugaan Pelanggaran Ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru

Aru Maluku Selidikkasus.com-Pilkada telah usai namun dugaan Pelanggaran Pemilukda tetap berjalan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Tim Hukum KAKA di bawah pimpinan Fidel Anguarmase SH M.hum,di dampingi
Dr Soleman Mantaiborbir SH M.hum,Hendra Jamlaay SH, Stan Suarlembit beserta Masa Relawan Fanatik Pendukung Paslon Timotius Kaidel,Lagani Karnaka dengan jargon KAKA berjalan kaki menuju kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemui di lapangan beserta bukti pada 12/12 bertempat di Kantor BAWASLU Kompleks Sipur Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku

Dugaan pelanggaran pemilukada Kabupaten Kepulauan Aru yang di laporkan,meliputi :
-Dugaan Daftar Pemilih Tetap(DPT) Ganda
Bukti :Rekaman pembicaraan oknum Komisioner KPU yang menggunakan kewenangannya memanggil Anggota PPK Kecamatan untuk menandatangani Hasil Pleno Kabupaten.

  • Video Pemilih saat di TPS, menunjukan menerima 2 Formulir Model C. pemberitahuan-KWK

-Dugaan Pencoblosan oleh orang lain yang bukan pemilih berdasarkan DPT dan / atau tidak berdomisili di Kabupaten Kepulauan Aru
Bukti : Saksi + Foto KTP luar Aru

-Dugaan pencoblosan Oleh 1 orang / pemilih lebih dari 1 TPS
Bukti : Saksi yang mengetahui oknum Ketua RT sekaligus Oknum Anggota KPPS, mencoblos 5 surat suara

-Dugaan Mengaku Dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih
Bukti : Saksi yang mengetahui oknum Ketua RT sekaligus Oknum Anggota KPPS, mencoblos 5 surat suara

-Dugaan menghilangkan hak pilih orang lain
Bukti :
Saksi + Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak digunakan dengan alasan yang diberikan KPPS bahwa waktu yang ditentukan telah habis.

-Dugaan Money Politik
Bukti : Rekaman Suara + Video Pengakuan Pelaku

-Dugaan Penggelembungan Jumlah Surat Suara pada DPT
Bukti :
Saksi + Formulir C Hasil

Laporan dugaan tersebut diterima Bawaslu, dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 07/LP/PB/KAB/31.04/XII/2020, Tertanggal 12 Desember 2020

Menanggapi laporan Tim Hukum KAKA,Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)Kabupaten Kepulauan Aru, Amran Bugis SE,saat ditemui di ruangkerjanya mengatakan,perlu saya berikan apresiasi kepada tim hukum KAKA,yang mana mereka sudah datang di kantor BAWASLU untuk menyampaikan laporan secara tertulis di lengkapi dengan bukti,mekanismenya seperti itu,dan laporan tersebut sudah kami terimah. nanti di pelajari apakah sudah memenuhi syarat formil atau materil, apabila,sudah memenuhi syarat Formil baru kita Register kalau belum nanti kita sampaikan apa yang perlu di lengkapi untuk di proses lebih lanjut ungkap Amran.

Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum Komisioner KPU dirinya mengatakan,dirinya belum bisa untuk mengatakan lebih lanjut karen laporanya belum di pelajari secara lengkap termasuk bukti yang di serahkan,jadi setelah laporan kita pelajari baru berproses pungkasnya

Dirinya juga menghimbau kepada masa relawan KAKA agar,bisa menjaga stabilitas Kamtibmas,dan percayakan sepenuhnya kepada kami BAWASLU karena laporan yang di sampaikan ke kita pasti di proses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku ungkapnya.

        Lp Kaperwil Maluku

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*