ROKAN HULU – Persoalan dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rokan Hulu mempertanyakan keseriusan dan keberanian aparat penegak hukum serta para tokoh Negeri Beradat dalam menyikapi persoalan mafia BBM bersubsidi yang dinilai semakin merugikan masyarakat kecil.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang ditangkap ketika ditemukan melakukan pelangsiran solar bersubsidi. Namun, ada pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka: Jika anak kemenakan ditangkap sebagai pelangsir, lalu siapa yang bertanggung jawab atas terbukanya ruang bagi praktik pelangsiran tersebut? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang mengizinkan? Dan siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari rantai distribusi BBM bersubsidi yang diduga menyimpang?
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil yang berada di lapangan dengan mudah berhadapan dengan proses hukum, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan, akses, fasilitas, maupun keuntungan dari praktik tersebut justru tidak tersentuh pemeriksaan secara menyeluruh.
Hasbul Hardi selaku Koordinator Lapangan AMPUN ROHUL menilai bahwa persoalan dugaan pelangsiran solar bersubsidi tidak boleh berhenti pada penangkapan operator atau pelangsir semata. Aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh mata rantai distribusi, mulai dari pihak yang membeli, mengangkut, menampung, hingga pihak yang diduga menerima dan memanfaatkan solar bersubsidi untuk kepentingan usaha yang tidak berhak, Ujarnya.
Sorotan khusus diarahkan kepada SPBU PT. KEPENUHAN MULIA, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kami mendesak Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi, termasuk memeriksa pemilik, pengelola, operator, dan seluruh pihak terkait apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di SPBU Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, juga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap administrasi penjualan, catatan transaksi, kuota penyaluran, serta rekaman CCTV perlu dilakukan untuk memastikan apakah distribusi BBM telah berjalan sesuai ketentuan.
Lantas, di mana suara para tokoh Negeri Beradat ketika anak kemenakannya berhadapan dengan persoalan hukum akibat dugaan pelangsiran minyak?
Kami mempertanyakan keberpihakan para tokoh masyarakat, pemangku adat, dan pemangku kepentingan di Negeri Seribu Suluk. Apakah persoalan ini hanya akan menjadi urusan masyarakat kecil yang ditangkap di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar tidak pernah dibongkar?
Jangan hanya hadir ketika berbicara tentang adat, marwah, dan kehormatan negeri. Ketika anak kemenakan menghadapi persoalan yang menyangkut ketimpangan ekonomi dan dugaan praktik mafia, seharusnya ada keberanian untuk mempertanyakan akar persoalannya. Membela masyarakat kecil bukan berarti membenarkan pelanggaran hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa pandang bulu.
Kami juga mempertanyakan tanggung jawab Pertamina selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM melalui lembaga penyalur resmi. Jika ditemukan adanya penyimpangan, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan? Apakah ada evaluasi terhadap SPBU yang diduga terlibat? Jangan sampai masyarakat terus diminta tertib, sementara pengawasan terhadap distribusi di tingkat penyalur justru dipertanyakan.
Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rokan Hulu turut meminta dukungan dan perhatian Bapak Komisaris Khomaini, yang kami pandang sebagai sosok polisi putra Kepenuhan, agar persoalan ini dapat disampaikan kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia sehingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rokan Hulu mendapatkan perhatian serius.
Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukan untuk melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum. Namun, jangan jadikan masyarakat kecil sebagai satu-satunya pihak yang menanggung akibat, sementara pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai penyalahgunaan justru luput dari pertanggungjawaban.
Apabila ditemukan keterlibatan pemilik maupun pengelola SPBU dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, kami mendesak agar diberikan sanksi administratif tegas, termasuk pencabutan izin atau penutupan permanen sesuai ketentuan hukum, serta proses pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Kami juga mendesak Kapolres Rokan Hulu menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas dugaan mafia BBM bersubsidi. Apabila tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, kami meminta Kapolres Rokan Hulu secara terbuka mengevaluasi kelayakan kepemimpinannya dan mempertimbangkan pengunduran diri.
JANGAN HANYA TANGKAP PELANGSIR, BONGKAR MAFIANYA!
Negeri Beradat tidak boleh menjadi tempat tumbuh suburnya praktik yang merugikan rakyat. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir orang.
Siapa yang mengizinkan? Siapa yang memfasilitasi? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan mengapa rakyat kecil yang harus menjadi korban?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
ALIANSI MAHASISWA PEDULI UNTUK ROKAN HULU
Melawan ketidakadilan, mengawal kepentingan rakyat, dan membongkar dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu.