BANYUMAS — Perjuangan Jumiarti alias JMR, warga Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, terkait persoalan pembatalan rencana pernikahan dengan Kepala Desa Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Dede Abdul Sulaiman, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menempuh jalur pengaduan pidana melalui SPKT Polresta Banyumas dan melayangkan somasi, JMR kini bersiap menghadapi persidangan perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN BMS ruang utama sidang Pengadilan Negeri Banyumas dengan majelis hakim . Diketuai oleh Andita Yuni Santoso, SH, MKn dan dua anggota Amelia Putriana Lumbatobing, SH, MH Dan Angrid Honorita Dosi, SH
Sidang perdana tersebut menjadi momentum penting bagi Jumiarti untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur peradilan, khususnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim dialaminya.
Tempuh Jalur Pengadilan, Bukan Sekadar Perselisihan Pribadi
Kuasa hukum JMR dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara, Harmono, S.H., M.M., C.L.A., menegaskan bahwa gugatan perdata ini merupakan langkah hukum untuk menguji pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa yang menurut kliennya telah menimbulkan kerugian.
“Ini bukan sekadar persoalan hubungan pribadi atau batalnya rencana pernikahan. Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum perdata karena terdapat rangkaian peristiwa, janji, komitmen, serta akibat hukum dan kerugian yang menurut klien kami perlu diuji melalui pengadilan,” tegas Harmono.
Menurutnya, pihak penggugat telah mempersiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti, termasuk komunikasi, kronologi peristiwa, surat pernyataan, dokumen somasi beserta jawabannya, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan dalil gugatan.
“Kami ingin pengadilan memeriksa perkara ini secara objektif. Apakah rangkaian tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” tambahnya.
Gugatan Perdata Berjalan, Pengaduan Pidana Tetap Berproses
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibawa ke ranah kepolisian. Pihak Jumiarti meminta agar aparat penegak hukum menelaah dugaan peristiwa yang berkaitan dengan janji pernikahan, termasuk rangkaian komunikasi dan keadaan yang melatarbelakangi hubungan para pihak.
Harmono menyampaikan bahwa jalur pidana dan perdata memiliki ruang pemeriksaan serta tujuan hukum yang berbeda.
Jalur pidana ditujukan untuk menguji apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara gugatan perdata diarahkan untuk menguji unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat sebagaimana menjadi dasar tuntutan penggugat.
Dengan demikian, kedua jalur hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan dan masing-masing harus dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku.
Berharap Tidak Ada Perempuan Lain Mengalami Hal Serupa
Di sisi lain, JMR berharap langkah hukum yang ditempuhnya dapat memberikan kejelasan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya perempuan agar lebih berhati-hati terhadap janji dan komitmen dalam hubungan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya berharap tidak ada perempuan lain yang mengalami kejadian seperti saya. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah terjadi melalui jalur hukum,” ungkap Jumiarti.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Sidang perdana perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN BMS akan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme peradilan perdata.
Pihak penggugat menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan identitas para pihak, upaya mediasi apabila diperintahkan sesuai ketentuan, serta tahapan pemeriksaan perkara berikutnya.
Harmono menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa seseorang telah bersalah sebelum ada pemeriksaan dan putusan pengadilan.
“Biarkan fakta berbicara di ruang sidang. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi hak seseorang yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan juga harus dihormati. Pengadilan adalah tempat untuk menguji dalil, bukti, dan pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi Dede Abdul Sulaiman terkait gugatan perdata prisiplie penggugat dan tergugat datang sehingga dilanjutkan mediasi. Dalam ruang mediasi pribsiple penggugat dan tergugat menyampaikan keinginannya dan penggugat kalau ada titik temu Damai dengan ganti rugi namun tergugat justru menyampaikan banyak hutang. Akhirnya mediator Jefri Pratama, SH memberi kesempatan sampai tanggal 13 November 2026. Pihak tergugat merasa diatas angin karena merasa punya Ordal dalam pengadilan.