Ahli Hukum Pidana Riau, Kader Terlibat Korupsi Partai Bisa Dibubarkan

Pekanbaru- Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda SH.,MH menilai perlunya terobosan hukum bagi partai yang kadernya terlibat Korupsi.

Doktor muda asal Riau ini menegaskan bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tentunya cukup sebagai dasar pembubaran sebuah partai.

“Jikapun tidak dibubarkan keseluruhannya, minimal daerah dimana kader partai yang di tangkap korupsi tersebut,” ungkap Nurul Huda melalui akun twitter @Don_MNHuda (28/11/2020).

Sudah banyak kader partai yang ditangkap korupsi, lanjut Huda, tapi sepertinya hilang bertumbuh terus. Sebaiknya dilakukan terobosan hukum untuk memperbaikinya.

Menurutnya ada dua terobosan yang harus dilakukan, “Pertama inisiatif pengurus, sepertinya ini sulit. Kedua bisa minta ke Mahkamah Konstitusi (MK), partai bisa dibubarkan jika bertentangan dengan UUD45,” jelasnya