RDP Wae Kebong Sempat Ricuh; Beberapa Dokumen Perijinan Tidak Jelas.

NTT- RDP Wae Kebong Sempat Ricuh; Beberapa Dokumen Perijinan Tidak Jelas.Rapat dengar pendapat (RDP) antara pendemo dan perwakilan eksekutif bersama anggota DPRD Kabupaten Manggarai,NTT berlangsung ricuh.

RDP yang digelar pada Rabu (11/11/2020) siang yang berlangsung diruang rapat komisi A DPRD Manggarai itu mempertemukan perwakilan pendemo dari LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) dengan Pemkab Manggarai serta perwakilan dari Polres Manggarai.

Pemkab Manggarai sendiri diwakili Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD). selain DLHD manggarai,hadir pula UPT Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

Kericuhan bermula saat Marsel Ahang yang Mewakili pendemo mempertanyakan pembangunan Embung Wae Kebong kepada Kepala DLHD Manggarai,Kanisius Nasak.

Jawaban Nasak yang mengaku tidak mengetahui kasus Embung Wae Kebong karena dia belum menjabat Kepala Dinas saat kasus itu,membuat Ahang marah dan merespon dengan nada tinggi.
debat kusir pun tak terhindarkan. Beruntung beberapa anggota dewan melerai keduanya sehingga tidak terjadi kontak fisik anatara keduanya.

Pantauan media ini,tidak hanya debat kusir,baik Ahang maupun Nasak sempat saling menunjuk dengan posisi berdiri. Beruntung ketegangan itu tidak berlangsung lama dan RDP pun berlanjut.

Marsel Ahang yang dikonfirmasi media ini setelah RDP mengaku,dirinya geram lantaran jawaban dari Kepala DLHD Manggarai tidak memuaskan pihaknya.

Sebelum ribut dengan Kadis DLHD,Marsel Ahang memberi pertanyaan kepada UPTD Kehutanan Provinsi NTT terkait surat rekomendasi dari kementrian Lingkungan Hidu dan Kehutanan RI. Utusan UPTD Dishut NTT itu menjawab pembangunan di Embung Wae Kebong itu tidak mengantongi ijin.

Soal SP3 kasus Embung Wae Kebong.

Selain mendengar jawaban dari dua Dinas tekhnis tersebut,saat RDP itu juga,utusan dari Polres Manggarai juga menjelaskan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Embung Wae Kebong.

Menurut penyidik yang jadi utusan Polres Manggarai dalam RDP itu,SP3 dilakukan karena tersangka yang juga kontraktor pembangunan Embung Wae Kebong dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa diperiksa penyidik.

Untuk diketahui,sebelum terbit SP3,kasus pembangunan Embung Wae Kebong yang berlokasi di Kelurahan Pagal,Kecamatan Cibal ini sempat menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Silvanus Hadir,Hima Kasmir sebagai PPTK dan PPK Frumensus Agun.

Pembangunan Embung Wae Kebong yang menelan dana Rp.1,2 Miliar dari APBD Manggarai itu dibangun diatas hutan lindung RTK 18 dengan luas kurang lebih 5 Hektare.

Lp/Berita: Diodisius Rikardus Palu Pan.