Pendukung Paslon JOIN Dan KAKA Saling Mengklaim Kemenangan Di Medsos

Aru Maluku Selidikkasus.com-Pilkada semakin dekat situasi semakin memanas bahkan pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari dua kubuh,Paslon Johan Gonga, Muin Sogalrey dengan Jargon JOIN,Timotius Kaidel,Lagani Karnaka dengan jargon KAKA,saling mengklaim kemenangan di Media Sosial(Medsos).

Pantawan Media ini blusukan yang di lakukan oleh ke dua Paslon,sangat ketat. Perbedaan kedua Paslon terletak pada pola berkampanye dimana tipe kampanye yang di lakukan paslon JOIN tidak membuka ruang untuk tanya jawab (non dialogis), sementara Paslon KAKA menggunakan cara berkampanye BACARITA PILKADA yakni model dialogis dengan membuka ruang tanya jawab antara masyarakat dengan Pasangan Calon sehingga animo masyarakat lebih cenderung untuk menoleh ke Paslon no 2 Timotius Kaidel,Lagani Karnaka dengan jargon KAKA.

Menanggapi Pilkada di Aru yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang,Fidel Angwarmasse, SH., MH. Advokat, Direktur LBH Sikap Jakarta
Ketua Bidang Hukum Maluku Satu Hati
Ketua Bidang Hukum Pidana MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta,
saat di hubungi melalui pesan Whatshapp pada 11/11 sekitar pukul 11.30 Wit mengatakan,PKPU NO. 13 THN 2020 TTG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PKPU NO. 6 THN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ada beberapa metode kampanye yang diatur dalam Pasal 57
PKPU No. 13 Tahun 2020, diantaranya :
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 58 Ayat (1) menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

Jika pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka pertemuan dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat (2).tuturnya

Dirinya juga mengingatkan kepada para pendukung masing masing Paslon agar bisa menjaga Kamtibmas,dan jangan sembarang berkomentar di media sosial yang bisa menyudutkan paslon tertentu karena bisa menyusahkan diri nantinya.ungkap fidel

     Lp Kaperwil Maluku