
Labuhanbatu Utara, SelidikKasus – Malang menimpa seorang ibu rumah-tangga Syafridah (51) Dusun Sipare Pare Tengah Kecamatan Merbau Labuhanbatu Utara menerima surat peringatan dari Bank Sumut Syariah atas pinjaman suaminya yang sudah meninggal dunia 3 tahun yang lalu.
Syafridah kepada SelidikKasus mengatakan “Memang benar suami saya ada memiliki pinjaman di bank Sumut Syariah, tetapi setau saya pinjaman tersebut ada asuransinya dan itu di jelaskan pada saat tanda tangan akad di bank” ucapnya.
“Suami saya meninggal pada bulan Juli 2017, saya pun sudah melaporkan ke pihak bank atas meninggalnya suami saya sampai mengurus surat keterangan meninggal dan menyerahkan dokumen yg di sarankan bank untuk keperluan claim asuransi” ucapnya lagi.
Pada bulan September 2020, Syafridah sebagai ahli waris terkaget, krn menerima surat peringatan I (Pertama) dari bank bernomor 528/KCSy05-KCPSY17/L/2020. Sebagai itikad baik ahli waris kembali menghadap ke bank mempertanyakan perihal surat tersebut, namun terkagetnya beliau saat mendapat penjelasan dari Pincapem (MADJ) harus menyelesaikan kewajiban Almarhum dengan kekurangan yang harus di selesaikan sebesar Rp. 65 juta lebih.
“Saya waktu itu memohon untuk ada keringanan karena saya tidak mampu, sy hanya pedagang sayur dan sy sebagai penopang keluarga dan menyekolahkan anak-anak, tetapi dari bank menyampaikan akan melelang jaminan jika sampai dengan Desember 2020 tidak ada penyelesaian” jelasnya.
SelidikKasus meminta keterangan kepada salah satu kerabat ahli waris Mld (48) yg turut serta mendampingi ahli waris melakukan mediasi ke bank pada Rabu (4/11) dan bertemu satu karyawan dan satu PUK (Abu), “Kami akan pelajari dahulu masalah ini dan akan mempertanyakan ke petugas yang sebelumnya penjelasan ucap salah satu karyawan, namun yg membuat saya heran, mengapa surat peringatan di tanda-tangani pejabat yang saat ini serta keterangan status kredit macet Colegtibilitas 5”. Jelasnya sambil terheran.
“Sempat saya juga bertanya tetang saldo tabungan yang ada pada tabungan almarhum, namun karyawan bank menyatakan tabungan di blokir dan Abu menegaskan di blokir karena saldo tidak ada, yang hal ini menambah keheranan saya”, jelasnya lagi.
“Dari sebagian data mutasi tabungan yang di berikan bank pada bulan Juli 2017 ada keterangan credit claim asuransi sebesar Rp. 147.160.705.- dan pada hari yg sama didebet sebesar Rp. 12.000.000,- serta saldo akhir Rp. 135.778.472,-” imbuhnya sambil menunjukkan data.
Beliau juga menambahkan, “Pernyataan dari ahli waris dan anaknya, sejak Agustus 2017 malah mereka tetap menyetor melalui transfer untuk membayar angsuran walaupun tidak penuh dan hanya sesuai kemampuan para ahli waris yg nilainya yang sudah di setor mencapai puluhan juta rupiah, dan yang membuat hati saya miris tranfer tersebut dilakukan oleh anak almarhum yang kuliah di Turki dan mendapat beasiswa dari pemerintah Turki yg sebenarnya beasiswa tersebut jauh dari cukup”
“Sempat terjadi adu argumentasi pada pada mediasi tersebut, dan salah satu karyawan ada menyatakan sebagai anggota persatuan advocat, namun saat di tanya kembali dia menyatakan itu dahulu dan sekarang tidak lagi hal ini juga membuat saya bingung karena tidak ada keterkaitan antara sebagai anggota advocat, padahal pihak ahli waris hanya meminta penjelasan dan meminta mediasi” tambahnya lagi.
Atas dugaan kelalaian oknum bank Sumut Syariah yg merupakan bank swasta yg saham terbesarnya di miliki oleh bank BPD Sumutitu, jika tidak ada penyelesaian pihak ahli waris akan melakukan membuat laporan ke OJK, somasi yg tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum serta meminta ganti kerugian.
Team-SK-Labuhanbatu