BADKO HMI RIAU-KEPRI: Jika Pembangunan Rumah Ibadah dikorupsi betapa rusaknya integritas dan moralitas bangsa kita

Pekanbaru-Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau diduga ada skandal tindak pidana korupsi Wiriyanto Aswir selaku Kabid PTKP BADKO HMI RIAU-KEPRI menuntut Kejati Riau mameriksa Pokja, MK, PPK serta pemenang tender
“Kami sudah melihat Hasil pemeriksaan BPK Jika Pembangunan Rumah Ibadah pun dikorupsi betapa rusaknya integritas dan moralitas bangsa kita,”Ujarnya

perlu diketahui bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kegiatan tersebut adalah PT CIPTA MULTI KREASI. Kegiatan tersebut dinyatakan telah selesai 100% dan telah diserah terimakan kepada PPK serta telah dibayar lunas faktanya pada tanggal 23 Oktober 2020 kami datang kelokasi pengerjaan masih berlanjut Masjid belum bisa digunakan untuk sholat kemudian menara mesjid belum dikerjakan lantai keramik masjid belum dipasang plafon masjid masih dalam pengerjaan “Pada tanggal 23 Oktober 2020 kami sudah mendatangi Masjid Raya Provinsi Riau Kejati Riau tolong ini diusut tuntas,”Ungkapnya

berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kami sampaikan sebagai berikut:

Amandemen kontrak yang ketiga dengan nomor 645.8/ADD.III-KONTRAK-FSK.MSJD RAYA PROV.RIAU/PUPR-PB/XII/2018/01 tanggal 31 Desember 2018 yang mengatur pemberian kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari terhitung 1Januari s.d 19 Februari 2019.

Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kegiatan tersebut adalah PT CIPTA MULTI KREASI. Kegiatan tersebut dinyatakan telah selesai 100% dan telah diserah terimakan kepada PPK serta telah dibayar lunas.

Hasil pemeriksaan atas proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Propinsi Riau pada Dinas PUPR Propinsi Riau TA 2018 menunjukkan adanya kelemahan pengendalian dalam proses pengadaan pembangunan Masjid Raya Propinsi Riau dengan uraian sebagai berikut :
POKJA 12/Dis.PUPR/L tidak melaksanaan tugas sesuai tanggung jawabnya dalam melaksanakan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen pra kualifikasi milik PT. Tri Jaya Permai.

Bukti pelunasan pajak ( SPT ) tenaga ahli dan peralatan yang didaftarkan dalam dokumen pra kualifikasi milik PT. Tri Jaya Permai tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pra kualifikasi. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pra kualifikasi milik PT. Tri Jaya Permai pada bagian personil pelaksana pekerjaan menunjukkan 2 tenaga ahli yang didaftarkan oleh PT. Tri Jaya Permai an. Hafiz Achmad Setyadi (Site Engineer Geodesi) dan Roza Sendra Putra (Site Engineer SDA) melampirkan bukti pelunasan pajak (SPT) tahun 2016. Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pra kualifikasi yang menyatakan tenaga ahli yang didaftarkan melampirkan bukti pelunasan pajak (SPT) minimal tahun 2017.

Pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen pra kualifikasi milik PT. Tri Jaya Permai menunjukkan bukti kepemilikan mobil pick up yang diunggah pada aplikasi SPSE adalah 2 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pick up yang terdiri dari 1 unit mobil pick up dengan kapasitas mesin 1500 CC dan 1 unit mobil pick up lainnya dengan kapasitas mesin 1300 CC. Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada dokumen pra kualifikasi yang menyatakan bahwa peralatan minimal yang diperlukan antara lain mobil pick up 1500 CC sebanyak 2 unit.

Dokumen sertifikat ISO 9001 : 2008, OHSAS : 18001 : 2007, ISO 14001 : 2004 yang disampaikan oleh PT. Tri Jaya Permai dalam dokumen kualifikasi terindikasi tidak valid

Spesifikasi tanah urug yang terpasang pada pekerjaan timbunan tidak sesuai dengan kontrak.Dokumen laporan uji material dan tes laboratorium yang disampaikan oleh PPK menunjukkan hasil pemeriksaan dan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. Tri jaya Permai atas bahan urugan yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan Masjid Raya Propinsi Riau pada UPT laboratorium bahan konstruksi Dinas PUPR Propinsi Riau tanggal 7 Agustus 2018 menunjukkan bahwa material bahan urugan adalah tanah timbunan biasa dengan nilai CBR kepadatan maksimum adalah sebesar 6,4%.

Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak untuk pekerjaan urugan tanah pada bagian spesifikasi teknis pada 3 pekerjaan tanah dan saluran angka 3.1.2.3 persyaratan pelaksanaan huruf B bahan urugan yang menyatakan bahwa karakteristik fisik dan mekanik tanah urugan harus memenuhi syarat-syarat sebagai timbunan pilihan terdiri dari tanah berbatu atau batu berpasir dengan ukuran butir maksimum tidak boleh lebih dari 7,5 cm serta memiliki nilai CBR minimum 10% sesuai SNI 03-1743-1989. Hal tersebut juga dipertegas dengan pernyataan konsultan perencana yang menjelaskan bahwa bahan urugan dalam pekerjaan tersebut dalam material timbunan pilihan dengan nilai CBR minimal 10%.

Terkait hal tersebut, PPK bersama dengan kontraktor pelaksana menjelaskan bahwa pengertian timbunan pilihan sesuai dengan daftar harga satuan bahan dan dalam analisa harga satuan pekerjaan pada dokumen lelang yaitu tanah urug/timbunan (tanah pilihan/berpasir). Selain itu, penggunaan tanah urug berpasir ex kuari tanah palas tersebut dalam pekerjaan tanah disetujui oleh konsultan MK melalui pemilihan atas beberapa sampel yang diajukan oleh kontraktor pelaksana dan sesuai digunakan untuk keperluan timbunan tanah untuk area Landscape.

Terkait dengan spesifikasi teknis yang menyatakan nilai CBR minimum 10%, PPK bersama dengan kontraktor pelaksana dan konsultan MK mengakui tidak memperhatikan hal tersebut

Pelaksanaan pekerjaaan manajemen kontruksi Pekerjaaan MK pembangunan masjid Raya Provinsi Riau dituangkan dalam surat perjanjian kerja/kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan PT Citra Multi Kreasi ( PT CMK) No.645.8/ KONTRAK-MK.MSJD-RAYA/PPR-PB VI/2018/01 tanggal 27 Juni 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.815.760.000,00

Hasil pemeriksaan atas proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan MK Pembangunan Majisd Raya Provinsi Riau menunjukkan adanya kelemahan pengendalian dalam proses pengadaan pekerjaaan MK Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau dengan uraian sebagai berikut :

Pelaksanaan pekerjaan MK pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak ketiga lainnya melalui kerjasama kemitraan
Pekerjaan MK pembangunan masjid raya provinsi Riau dilaksanakan oleh PT Cipta Multi Kreasi dengan kontrak nomor 645.8/KONTRAK-MK.MSJD-RAYA/PUPR-PB/VI/2018/01 tanggal 27 Juni 2018 dengan nilai sebesar Rp.815.760.000,00. Hasil pemeriksaan pada dokumen kontrak dan permintaan keterangan pada direktur PT Cipta Multi Krerasi menunjukkan bahwa PT Cipta Multi Kreasi hanya dipinjam bendera oleh pihak ketiga lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Terkait peminjaman perusahaan tersebut,direktur PT Cipta Multi Kreasi bersepakat dengan sdr.Tito Roesbandi untuk menetapkan fee peminjaman perusahaan sebesar tuju persen dari nilai kontrak.fee tersebut bersifat nett,tidak termasuk biaya- biaya operasional yang dikeluarkan oleh direktur PT Cipta Multi Kreasi dalam rangka urusan administrasi maupun teknis lainnya terkait pekerjaaan MK tersebut. Direktur PT Cipta Multi Kreasi menjelaskan bahwa setelah itu telah terjadi perubahan kesepakatan/ perjanjian kerjasama yang awalnya dengan sdr Tito Roesbandi menjadi dengan sdr.Achmad Nurwahyudi Utomo alias Yudi. Perjanjian dengan sdr Yudi tersebut dibuat pada tanggal 27 Juni 2018. Tidak ada perubahan isi perjanjian tersebut dengan perjanjian sebelumnya kecuali mengganti nama dari saudara Tito Roesbandi menjadi sdr. Achmad Nurwahyudi Utomo alias Yudi.

Sebelas personil yang ditawarkan dalam dokumen kontrak digantikan oleh personil lain. Sementara empat lainnya termasuk tim leader tetap menggunakan personil yang ditetapkan sebelumnya. Hasil pemeriksaan atas dokumen daftar personil dalam kontrak menunjukkan bahwa tim leader yang ditugaskan dalam pekerjaan MK pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 manajemen kontruksi/sipil/arsitak dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.personil yang didaftarkan untuk posisi tim leader pada pekerjaan MK pembangunan Masjid raya Provinsi Riau Ir.Pahala T. Habsar Sijabat,MT.

Hasil pemeriksaan melalui permintaan keterangan yang dilakukan kepada sdr. Ir. Pahala T Habsar Sijabat, MT yang selama ini bekerja sebagai tim leader pada pekerjaan MK pemabangunan Masjid Raya Provinsi Riau menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukanlah insinyur Ir.Pahala T Habsar SIjabat,MT seperti dalam kontrak dan seperti yang selama ini diketahui oleh PPK , PPTK dan kontraktor pelaksana. Personil yang bekerja selama ini sebagai tim leader pada pekerjaan MK Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau bernama sdr.Simon Silalahi .Hasil permintaan keterangan kepada sdr.Simon Silalahi menunjukkan bahwa ybs. Tidak mengenal sosok Ir.Pahala T Habsar Sijabat,MT. kartu tanda penduduk a.n Ir Pahala T Habsar Sijabat,MT.yang dimiliki oleh saudara Simon Silalahi diberikan oleh seseorang bernama Nana Wahyu dan sdr. Simon Silalahi tidak mengetahui dimana KTP tersebut dibuat.

Dalam pelaksanaan kegiatan MK pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau tersebut,sdr.Simon Silalahi menjalankan fungsi sebagai tim leader dan berperan sebagai Ir.Pahala T Habsar Sijabat,MT serta pada beberapa kesempatan sdr.Simon Silalahi hadir dilokasi pekerjaan.Terakhir sekali ybs hadir dilokasi pembangunan masjid Raya Provinsi Riau pada tanggal 18 Februari 2019, setelah itu sdr. Simon Silalahi tidak pernah lagi mengunjungi lokasi pekerjaan.Namun melakukan control pelaksanaan pekerjaan dari Jakarta.

Terkait hal tersebut,PPK mengakui merasa kecolongan dan tidak mengetahui kalau tim leader yang selama ini bekerja dalam pekerjaan MK pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau bukanlah Ir.Pahala T Habsar Sijabat,MT. PPK mengakui tidak cermat dalam melihatdan mengawasi personil MKyang bekerja dilapangan apakah sesuai dengan dokumen kontrak atau addendum yang telah disepakati.PPK menambahkan bahwa sepanjang personil yang bersangkutan bekerja dengan baik dan mampu memberikan jawaban kepada PPK maka PPK tidak pernah melakukan pengecekan apakah orang tersebut benar yang didaftarkan dalam dokumen kontrak maupun perubahannya atau tidak.

Dokumen curriculum vitae dan surat keterangan/referensi kerja personil pengganti yang disampaikan PT Cipta Multi Kreasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dan ditandatangani oleh personil yang tidak berwenang

Kondisi tersebut disebabkan pokja 12/Dis.PUPR/L tidak melaksanakan tuga sesuai tanggungjawabnya dalam melakukan evaluasi kualifikasi atas dokumen prakualifikasi milik PT Trijaya Permai dalam kegiatan lelang pengadaan fisik pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau.

Lp-berita-Kabid PTKP Badko HMI Riau-Kepri

Sumber-BADKO HMI RIAU-KEPRI