Diduga Masjid Raya Riau Tidak Sesuai Kesepakatan kontrak, HMI RIAU-KEPRI: Pinta Kejati Riau Pemeriksa POKJA, MK, PPK & KONTRAKTOR

Pekanbaru-Diduga Masjid Raya Riau tidak sesuai kesepakatan kontrak, HMI RIAU-KEPRI: Pinta Kejati Riau Pemeriksa POKJA, MK, PPK & KONTRAKTOR, Perlu diketahui bahwa konsultan Manajemen Kontruksi tersebut adalah PT CIPTA MULTI KREASI. Kegiatan tersebut dinyatakan telah selesai 100% dan telah diserah terimakan kepada PPK serta telah dibayar lunas.

faktanya pada tanggal 23 Oktober 2020 kami datang kelokasi pengerjaan masih berlanjut Masjid belum bisa digunakan untuk sholat kemudian menara mesjid belum dikerjakan lantai keramik masjid belum dipasang plafon masjid masih dalam pengerjaan “sudah kita cek Pada tanggal 23 Oktober 2020 faktanya Masjid belum bisa digunakan pekerjaan masih berlanjut Kejati Riau harus memeriksa POKJA, MK, PPK dan KONTRAKTOR,”Ungkap Muda Hrp

Kemudian Muda Halomoan Hrp seleku Wasekum PAO BADKO HMI RIAU-KEPRI juga mengatakan Kejati harus segera memeriksa POKJA, MK, PPK, serta pemenang tender karena anggarannya cukup banyak jangan sampai ada pihak yang mencoba memperkaya diri dari pembangunan masjid tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kami melihat banyak indikasi yang bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi seperti tanah urugan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak ini tentu sangat berbahaya bagi jemaah jika pondasi bangunan tidak kokoh

“Jangan sampai ada pihak yang mencoba memperkaya diri dalam pembangunan masjid ini kemudian kami melihat berdasarkan hasil pemeriksaan BPK banyak indikasi yang bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi serta sangat berbahaya bagi jemaah yang beribadah jika pondasi dan bangunannya tidak kokoh,”Tegasnya

berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kami sampaikan sebagai berikut:

Amandemen kontrak yang ketiga dengan nomor 645.8/ADD.III-KONTRAK-FSK.MSJD RAYA PROV.RIAU/PUPR-PB/XII/2018/01 tanggal 31 Desember 2018 yang mengatur pemberian kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari terhitung 1Januari s.d 19 Februari 2019.
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kegiatan tersebut adalah PT CIPTA MULTI KREASI. Kegiatan tersebut dinyatakan telah selesai 100% dan telah diserah terimakan kepada PPK serta telah dibayar lunas.
Hasil pemeriksaan atas proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Propinsi Riau pada Dinas PUPR Propinsi Riau TA 2018 menunjukkan adanya kelemahan pengendalian dalam proses pengadaan pembangunan Masjid Raya Propinsi Riau dengan uraian sebagai berikut :
POKJA 12/Dis.PUPR/L tidak melaksanaan tugas sesuai tanggung jawabnya dalam melaksanakan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen pra kualifikasi milik PT. Tri Jaya Permai.

Lp-berita-Wasekum PAO Badko HMI Riau-Kepri

Sumber-BADKO HMI RIAU-KEPRI