Terkesan Enggan Menetapkan Setatus Tersangka, Diduga Penyidik Polrestabes Medan kongkalikong,?

Medan – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan wali kelas terhadap salah satu Rapor Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan atas aduan eks wali kelas inisial (BS_red) dengan laporan Polisi No.LP/2120/K/IX/2019/SPKT Restabes Medan, tertanggal 23 September 2019 lalu hingga kini penyidik Polrestabes Medan diduga tak mampu menemukan tersangka. Hal itu di ungkap BS.

Kepada wartawan, BS menerangkan bahwa Penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut telah berulang ganti, karnanya pergantian tersebut disinyalir disebabkan atas adanya pergantian Pimpinan Polrestabes Medan berikut Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pada 18 Januari lalu kasus ini sempat mendapati atensi dari Kasat Reskrim di masa Jabatan AKBP Maringan Simanjuntak selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) dan atensi Kasat Reskrim tersebut dimuat pada pemberitaan dengan judul “kasat-reskrim-polrestabes-medan-pinta-media-kawal-kasus-aduan-masyarakat”

Selanjutnya, BS selaku pelapor yang memang saat itu sebagai wali kelas yang di palsukan tanda tangan-nya oleh oknum diduga tak bertanggungjawab, merinci lebih lanjut terkait tahapan proses penyelidikan yang di perbuat pihak penyidik Polrestabes Medan.

“Waktu kasus laporan saya mendapati atensi Kapolrestabes Medan yang saat itu Kasat Reskrim-nya Bapak Maringan, ya tentu saya bisa merasakan bahwa pelayanan Polisi terhadap masyarakat benar-benar dapat dirasakan, tapi setelah kembali tidak tampak pelayanan Polrestabes sebagaimana dalam sebutan Promoter, tentu saya hanya pasrah”. Ucap BS sembari kerutkan keningnya.

Lebihlanjut, BS juga mengatakan kepada wartawan, beberapa waktu lalu sempat dirinya berkomunikasi dengan penyidik yang menangani kasus laporannya tersebut, mirisnya. BS malah di minta penyidik yang menangani kasusnya tersebut untuk menunjuk siapa yang menurutnya dapat di tetapkan sebagai tersangka dari beberapa saksi dalam kasus laporannya itu.

“Ibu tau siapa tersangka yang memalsukan tanda tangan itu, menurut ibu siapa, katakan saja agar segera kita tetapkan…?”. Ujar BS menirukan perkataan penyidik yang berkomunikasi dengannya, dan BS juga mengatakan bahwa penyidik telah menemukan petunjuk untuk penetapan tersangka, namun lagi kata penyidik, saksi yang akan ditetapkan tersangka tidak mau mengakui. Terang BS dengan mimik wajah bertanya-tanya.

Sehubungan dengan Protokol Kesehatan, wartawan lakukan konfirmasi Kepada Wakasat Reskrim melalui Telpon reguler dan Apps Perpesanan Whatsapp tidak menanggapi, selanjutnya Humas melalui Whatsapp mengarahkan kepada KBO Reskrim yang selanjutnya meminta untuk menunggu.

Hingga berita ini di terbitkan pihak Polrestabes Medan terkesan enggan memberi tanggapan, diduga sehinnga pantas diduga main mata. (media group).