Ketua Brigade GPMI Jakarta Pusat & Advokat, Somasi Kepsek SDI Alirsyadiah Terkait Pemecatan Guru Secara Sepihak

Jakarta,selidikkasus.com -RR seorang oknum Kepsek SDI Alirsyadiah yang memecat seorang Guru Berinisial NR menuai kecaman keras dari para advokat Jakarta juga luar Jakarta,termasuk salah seorang Advokat yang juga Ketua Brigade GPMI melayangkan surat somasinya.

Hal merupakan suatu kepedulian dan rasa empati terhadap Guru yang diperlakukan semena mena oleh oknum kepsek SDI Alirsyadiah dimana pemecatan ini dilakukan secara lisan tanpa adanya surat keterangan apapun dan berdalih dirumahkan dalam kurum waktu yang tidak ditentukan dan juga tanpa dipenuhinya hak hak Guru tersebut yang mana Guru tersebut telah mengabdi selama 20 tahun sebagai Guru di sekolah tersebut.

Menurut Muhamad Ali SH.MH.langkah awal telah dulakukan dengan melayangkan somasi.

“Langkah awal sudah dilakukan dengan melayangkan surat somasi,namun setelah tiga hari diunggu tidak ada tanggapan dari oknum kepsek tersebut” ujar Ali.

“Langkah selanjutnya segera akan kami surati Dinas Dinas terkait seperti Dinas Pendidikan,Dinas Ketenagalerjaan,PB PGRI dan juga Ombudsman” papar M.Ali,selasa 29/9.

“Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Imdustrial (PHI) itu senjata terakhir,karena tindakan kepsek tersebut jelas melanggar Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,walaupun sebagai tenaga pengajar di sekolah Guru yang bernaung di bawah yayasan,tetapi tunduk dan memacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan” pungkasnya M.Ali.

Dengan dikirimnya surat dan tembusan kepada Kementrian Pendidikan,diharap Instansi Instansi terkait dapa menindak tegas oknum kepsek tersebu,agar ada efek jera contoh negativ bagi para kepsek lainnya.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/ Tim)