Rumah Sakit Umum Kota Dumai Diduga Menumpuk Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Dumai-Riau- 23 September 2020-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai diduga menumpuk limbah B3 infeksius di gudangnya, serta tidak melakukan pengelolaan dan pengolahan limbahnya sesuai dengan aturan yang semestinya tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius.

Menumpuknya limbah B3 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tersebut berawal dari informasi masyarakat sebelum yang disampaikan kepada tim Infestigasi Lembaga Sosial Gemantara Raya dan media tim beberapa waktu lalu. Sehingga Sekretaris Jenderal Gemantara Raya pusat (Rudy) memastikan timnya untuk melakukan Infestigasi terkait informasi tersebut. Agar memenuhi unsur pasti dan tidak hanya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tanpa di dasari bukti yang cukup.

Dalam Infestigasi oleh tim dan di dampingi beberapa perwakilan media selama 3 hari tersebut dilakukan dengan seksama dengan masuk hingga ke gudang sampah limbah B3 yang terletak di belakang RSUD Kota Dumai tersebut. Dan benar saja bahwa penumpukan limbah medis berbahaya ini menumpuk hingga gudang pengumpulan penuh dan tidak beraturan sesuai prosedur peraturan Kepmen LHK No.56 tentang pengelolaan limbah B3.

Bahkan Infestigasi tim selama 3 hari berturut turut tersebut dapat di duga kuat bahwa pengangkutan, pengolahan limbah B3 di rumah sakit umum tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan limbah berbahaya. Bahkan tim memastikan saat Infestigasi tersebut adanya limbah B3 infeksius Covid-19 yang tidak tertangani dengan baik, dan bercampur aduk dengan limbah B3 infeksius medis yang berbahaya lainnya yang memiliki perberbedaan penanganannya.

Mewakili tim dan sebagai pimpinan lembaga tinggi Gemantara raya (red) menyampaikan bahwa dalam pengelolaan limbah B3 pada fasilitas layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tidak di temukan pengolahan limbahnya yang memadai, bahkan Incenerator pengolahan terlihat vacoom dan tidak aktif karena rusak. Sementara limbah B3 infeksius di rumah sakit yang dimaksud sangat banyak sekali yang di timbulkan oleh banyaknya pasien yang memiliki penyakit yang berbeda-beda. Tentunya pengelolaan dan pengolahan limbahnya sangat mengkhawatirkan justru membahayakan kehidupan masyarakat Kota Dumai, bahkan orang lain akibat terkontaminasi oleh limbah B3 infeksius tersebut.

Ditambahkannya bahwa Kementrian LHK RI sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2015, dan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius LB3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. Namun tidak tau alasan yang jelas dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tersebut, dan demi kepentingan umum atas penjelasan yang aktual, kita telah menyurati Direktur Rumah Sakit Umum Kota Dumai untuk perihal konfirmasi dan klarifikasi. Namun hingga berita ini di siarkan oleh media tim, dan sesuai masa waktu yang telah di berikan oleh surat kita tersebut belum ada jawaban dari pihak Rumah Sakit.

Dalam hal ini juga perlu kami sampaikan bahwa setelah masa waktu jawab yang kami berikan tidak di respons maka akan kami surati kembali dengan level tingkat somasi. Karena limbah B3 infeksius dari fasyankes, dapat berdampak besar pada kesehatan dan lingkungan. Limbah yang dikelola tersebut harus dilakukan pemilahan yang tepat dan sesuai prosedur, dan bilamana juga pihak Rumah Sakit masih menganggap masalah tidak penting untuk di tanggapi maka sesuai dengan peran sosial kontrol, pemberdayaan masyarakat, termasuk dari bagian turutnya dalam penegakan supremasi hukum, kita akan jadikan pihak yang bertanggung jawab menjadi terlapor dalam masalah limbah B3 infeksius tersebut ” imbuhnya.

Direktur RSUD Kota Dumai Drg. Ridhonaldi yang di konfirmasi oleh tim melalui chatting wa nya tidak menanggapi konfirmasi, bahkan tim juga mengkonfirmasi melalui KASI Rumah Sakit juga tidak memberikan konfirmasi, tapi hanya mempersilahkan datang untuk konfirmasi. Sehingga Lembaga Sosial bersama tim melalui jalur prosedur secara santun dan tertulis mengkonfirmasi hal ini, “Tambah Sekjend”.

Tim Media grup (red)