Pemko Pekanbaru Somasi Kelompok Tani HTBT, Atan: Tidak Ada Lahan Pemko di Tenayan Raya

Pekanbaru- SKC
Melalui surat resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Nomor: 01/Tim-ADV/2020/01, perihal Somasi (teguran) tgl 04 Sep 2020 mensomasi Kelompok Tani Hinduk Talang Batin Tenayan (HTBT) yang beralamat di Jalan Tenayan Jaya No.14, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pemko beralasan Somasi (teguran) adalah, Tanah Kawasan Industri Tenayan seluas 265,9 Ha di Jalan Tujuh Puluh dan Jalan Empat Lima, Kel.Industri Tenayan, Kec.Tenayan Raya merupakan Hak Milik Pemko Pekanbaru.

Lahan Kawasan Industri Tenayan, merupakan Kawasan Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020.

Perbuatan Saudara atau atas nama Kelompok Tani atau kelompok lainnya, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya bertentangan dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1950 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya dan telah nyata-nyata memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

Saudara dan Kelompok Tani atau kelompok lainnya telah melanggar ketentuan perundang-undangan antara lain: pasal 6 UU No 51 PrP 1960. Pasal 385 (1) KUHPidana.

“Apa bila Saudara, atau atas nama kelompok tani atau atas nama kelompok apapun lainnya tidak mengindahkan Somasi, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Pemko Pekanbaru dalam suratnya melalui Tim Advokasi Kawasan KIT, Syamsuwir, SH dan Helmi, SH.MH.

Menanggapi hal ini, salah satu dari antara warga Jalan Badak, Tenayan Raya yang mengakui memiliki lahan di Tenayan sebelum Pemko mengklaim, Moh Diah atau biasa disapa Atan kepada media ini via telpon, Sabtu (19/9/2020) Pukul 12.51.WIB menegaskan, darimana Pemko mengklaim punya lahan di Tenayan?

“Pemko jangan sembarangan mengklaim memiliki Lahan di Tenayan Raya. Jangan setelah Lahan ini dibuka mati-matian masyarakat setempat sebelum kehadiran Pemko, kini Pemko dengan mudah mengklaim miliknya. Soal Pemko membeli lahan dari Robert Sanuri, atau urusan lain dengan Edy Surianto, Merry itu lain cerita. Pemko tidak punya lahan di Tenayan Raya ini,” tegas Atan.

Berbeda dengan statement dari Pengurus sekaligus Pendiri Yayasan PETAKORSIPARA, Zulkifli Ali kepada media ini pada pagi Sabtu mengatakan, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum menangkap para Pengurus Kelompok Tani yang sudah meresahkan di KIT tersebut.

“Kita mendukung APH untuk segera menangkap semua pengurus Kelompok Tani di Lahan KIT Tenayan Raya ini, dasar kepemilikan lahan mengatasnamakan Kelompok Tani ini apa dan mana surat-suratnya. Jangan mengambil kesempatan dengan perjuangan warga pemilik lahan yang sedang berurusan ke Pemko saat ini,” ujar Zulkifli.

(tim Media grup)riau