
Aru Maluku Selidikkasus.com-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tentu sudah sangat memahami kemungkinan-kemungkinan jika dalam pertarungan pilkada, ada pasangan calon yang adalah petahana, maka dugaan menggunakan fasilitas negara / daerah dan uang rakyat, sangat besar. Sehingga, upaya pencegahan selayaknya sudah dilakukan.
Melihat beberapa fakta terakhir, menunjukan bahwa kegiatan resmi pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, beberapa diantaranya disisipi kepentingan petahana untuk Pilkada 9 Desember 2020 nanti ungkap lawyer Fidel Anguarmasse SH MH kepada selidikkasus.com via Whatsapp pada 19/9 pukul 13.45 wit
Di katakan,Berbekal pengalaman pilkada sebelumnya yang berhasil mengantarkan calon menjadi Bupati / Wakil Bupati, selayaknya tidak mempertontonkan Demokrasi Sesaat kepada Masyarakat Aru. Jangan pula menunjukan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Perbuatan seperti itu, tidak dibenarkan secara hukum.
Karenanya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru harus bertindak tegas. Bawaslu bisa memberikan teguran keras kepada bakal calon yang menggunakan fasilitas serta menyisipkan agenda-agenda politik untuk bakal calon,”tegas Fidel
Lanjutnya,Jika belum siap modal untuk maju pada Pilkada 9 Desember 2020, jangan pula gunakan fasilitas daerah serta menyisipkan agenda-agenda politik pada kegiatan resmi pemerintah daerah. Sekali lagi, Ini tidak dibenarkan secara hukum,”pungkas Fidel
Lp Kaperwil Maluku