BPJN Kebut Galian Jaringan Drainase, Pekerja tak PATUH standart Prokes dan K3

Selidikkasus.com – Kab. Simalungun
Diketahui Dampak pengaruh covid 19 sangatlah berpengaruh pada seluruh program kegiatan pemerintah kabupaten simalungun bahkan sangat berpengaruh pada faktor minimnya penghasilan pendapatan seluruh lapisan masyarakat. Diawal dapat diketahui beberapa minggu lalu bahwa ada Kepala Puskesmas di Kecamatan Pematang Sidamanik ditemukan yang Terinfeksi Virus Corona 19. (4 September 2020)

Lanjut dilaksanakan Proyek melalui Program Kegiatan Padat Karya yang dilakukan di Desa Tanjung Dolog sampai Desa Tigarunggu Kabupaten Simalungun dengan Luas kegiatan sepanjang 13,870 KM kurang lebih dan diketahui bahwa Honor Harian Kerja Rp.100.000 Mandor Rp 150.000 dikerjakan 250 orang dari 150 orang penambahan dari Nagori Tamburea dipekerjakan untuk menggali tanah guna sebagai drainase di sepanjang badan jalan dari APBN Tahun anggaran 2020 pada instansi Balai Wilayah Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara II. Ucap Pengawas Proyek kepada awak media

Mirisnya, para pekerja itu tidak mematuhi sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). seperti: helm, penutup telinga, masker dan kaca mata. Selain itu, pihak pelaksana proyek tersebut juga tidak memasang plang rambu-rambu peringatan untuk pengguna jalan sehingga para pengedara harus estra hati-hati ketika melintas.

Padahal, kewajiban ini tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan (“Permen PU 29/2006”)
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang Pelindung Diri.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) “DALAM UPAYA MENDISIPLINKAN MASYARAKAT, JAJARAN POLDA LAKUKAN OPERASI GABUNGAN YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID 19”

Secara umum juga menerangkan, terkait K3 dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Pada pasal 96 undang-undang tersebut disebutkan, setiap penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda , penghentian sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin.

Dimana dibutuhkan Plank Proyek, Mulai dari Jenis Kegiatan informasi, Sumber Dana, Luas Volume, Jumlah Anggaran, Nama Rekanan dari Spesifik pasangan baru jaringan irigasi nantinya diduga pekerjaan pasangan baru irigasi nantinya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan spesifikasi teknik. ” Ucap DP

Menanggapi pelaksanaan pekerjaan yang diduga telah melanggar aturan tersebut DP Kepala Bidang Investigasi SUMUT serta KORLIP Siantar – Simalungun di Media Online selidikkasus.com mendesak kepada instansi/aparat terkait untuk memeriksa dan mengevaluasi juga melakukan pengawasan pekerjaan tersebut, dan memberi tindakan tegas kepada Penyedia Kelompok Padat Karya

Sementara itu, Tim Pelaksana/Pengawas Kegiatan Program padat karya, Simanjuntak_red saat dikonfirmasi langsung oleh media dan lembaga, mengakui hanya ada sebagian pekerja yang memakai APD itupun belum lengkap sepenuhnya. “APD untuk para pekerja masih dalam pengiriman dari pihak BPJN SUMUT ” Ujar Simanjuntak mengakhiri. (18/09/2020)

(DP-SUMUT)