Tuntutan Masyarakat Selama 29 Tahun Terhadap Lahan Plasma PT. Agro Wiratama Harus Di Penuhi

Muara kiawai Pasbar Sumbar Selidikkasus.Com-Persengketaan lahan antara masyarakat muara kiawai dengan PT. Agro Wiratama (Musimmas Group). Senin (07/09/2020).

“Di kutip dari suara Lp-kpk melakukan investigasi dilokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Wiratama yang diblokir oleh masyarakat muara kiawai, awak media mempertanyakan Andro yang merupakan salah satu warga mengenai  dasar pemblokiran jalan menuju kelokasi perusahaan,  Andro mengatakan kepada awak media kalau pemblokiran jalan menuju lahan perkebunan sawit PT. Agro Wiratama didasarkan atas selama 29 tahun kami belum pernah menerima serupiah pun atas hasil plasma kami.

Ia menambahkan kalau selama ini  kami merasa ditipu oleh pihak manajemen PT Agro Wiratama atas status lahan yang digunakan oleh perusahaan.

“Yang dilangsir dari suara Lp-kpk, Saat mediasi dipolres Pasaman barat dihari Minggu (06/09/2020) yang dihadiri oleh kasat Reskrim Polres Pasbar , camat gunung tuleh, Humas PT. Agro Wiratama, perwakilan masyarakat, mediasi yang dilaksanakan Minggu tersebut tidak membuahkan hasil ujarnya Andro kepada awak media.

Ia menjelaskan kalau pihak perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama tidak ada berniat baik dalam menyelesaikan persoalan selama ini maka kami akan tetap memblokir jalan tersebut.

“Andro mengatakan kepada awak media bahwa lahan tersebut merupakan tanah wilayat masyarakat disini, masyarakat harus tetap mempertahankan tanah wilayat masyarakat. 

Ia menjelaskan tanah ini tidak bakalan kami bebaskan jikalau pihak perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama tidak menyelesaikan persoalan ini karena sela 29 tahun, masyarakat tidak pernah merasakan hasil plasma. 

“Masyarakat muara kiawai akan berjuang terus atas tanah kelahiran kami sampai kapan pun dan ingat satu hal jangan pernah kami masyarakat kiawai dituduh mencuri buah PT. Agro Wiratama karena masyarakat kami yang ada dimuara kiawai tidak pernah melakukan pencurian buah ujarnya Andro kepada awak media.

Tuntutan kami masyarakat kiawai selama 29 tahun harus dipenuhi oleh pihak perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama, total tuntutan yang harus dibayar oleh pihak perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama sebanyak 44 milyar selama 29 tahun dari hasil plasma kami ujarnya Andro  kepada awak media.

‘Masyarakat muara kiawai menuntut haknya berdasarkan data yang ada bahkan fakta di lapangan kalau PT. Agro Wiratama selama ini tidak ada berniat baik dalam menyelesaikan masalah selama 29 tahun dengan masyarakat muara kiawai ujarnya Andro kepada awak media.

lp:rilis Dingot Haloho Kaperwil Sumbar